Selama Masa PKPU, Dipastikan Bisnis Totalindo Berjalan Normal

Selasa, 21 Februari 2023 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Seperti rapat-rapat kreditor sebelumnya, PT Totalindo Eka Persada Tbk (Totalindo) hadir dalam rapat kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan/voting terhadap Proposal Perdamaian atau Perpanjangan Masa PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) pagi.

Sebelum di mulai rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Hakim Pengawas kembali memberikan penjelasan kepada semua peserta rapat terkait proses dan konsekuensi hukum dari PKPU. Hakim Pengawas, Adeng Abdul Kohar menghimbau agar kreditur memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi hutang dengan tetap mengedepankan semangat perdamaian. Selama dalam masa PKPU, debitor Totalindo juga masih dapat menjalankan bisnis perusahaan seperti biasanya.

Baca Juga :  PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Hal senada disampaikan juga oleh salah satu tim pengurus, Muhammad Rizal Rustam yang mengatakan, “Totalindo
selama masa PKPU masih beroperasi dan menjalankan bisnis sebagaimana biasanya, hanya yang berbeda dalam hal penggunaan harta debitor terlebih dahulu diajukan persetujuan kepada tim pengurus agar memastikan pengeluaran tersebut untuk keperluan operasional perusahaan agar tetap bisa on going
concern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kreditur melihat Totalindo masih memiliki kemampuan untuk terus beroperasi secara normal. Status
PKPUS ini tidak menghambat operasional Totalindo, kami pun Tim Pengurus mendukung operasional perusahaan berjalan normal,” sambung Rizal Rustam.

Masuk dalam agenda Pembahasan Rencana Perdamaian, Totalindo menyampaikan pemaparan umum
untuk rencana Proposal Perdamaian yang diwakili oleh Financial Advisor (FA) yang ditunjuk oleh Totalindo.

Baca Juga :  KMMH FH UGM Sukses Mengadakan Diklat Kemahiran Hukum Kepailitan dan PKPU Pertama Secara Virtual

Adapun pemaparan yang disampaikan belum pada detail dan spesifik untuk skema pembayaran, mengingat masih dibutuhkan waktu oleh Financial Advisor menyusun proposal final setelah melakukan komunikasi dengan para kreditor dan mendapatkan jumlah tagihan keseluruhan dari proses pencocokan
piutang/verifikasi yang masih berjalan.

Melihat bahwa masih perlunya waktu untuk melakukan proses pencocokan piutang/verifikasi dan menyusun proposal perdamaian yang final, maka Totalindo juga menyampaikan permohonan penetapan PKPU Tetap dan perpanjangan waktu selama 75 hari. Setelah mendengar pemaparan rencana proposal perdamaian dan permohonan masa PKPU Tetap, para kreditor menyambut baik dan memberikan persetujuan secara aklamasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Baru Sembilan Bulan Melantai di BEI, Homeco Tbk Rauk Ratusan Miliar Rupiah
Krakatau Steel Raih Kesepakatan Penjualan Hingga 38.500 Ton per Bulan
Pentingnya Ekosistem dalam Bisnis: Belajar dari Elon Musk dan Tesla
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Pemprov Babel Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Desa Wisata Batu Beluban
Penenun Sumba Timur Produksi Wastra Otentik dan Ecofriendly Bersama Bakti BCA dan WARLAMI
Toddy Beberkan Latar Belakang Dualisme Kepemimpinan KADIN Indonesia Saat Ini
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Internal Kadin

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:40 WIB

Pilkada Usai, Saatnya Pemuda Bergerak untuk Merajut Kebersamaan AMPES Gelar Diskusi

Berita Terbaru