DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi terus memantau proses seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Masa Bakti 2022-2027, Selasa (9/11).
” Dimana Seleksi ini kita harapkan menciptakan demokrasi yang ikut membawa partisipasi gender, terutama keterwakilan perempuan “. ujar Fachrul Razi yang juga Alumni FISIP Universitas Indonesia tersebut.
Senator Fachrul Razi mengingatkan Affirmative action (tindakan afirmatif), ini adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Dalam konteks politik, tindakan afirmatif dilakukan untuk mendorong agar jumlah perempuan di lembaga legislatif lebih representatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Proses mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia kemudian dikeluarkan regulasi Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Terdapat pasal yang mengatur tentang keterwakilan perempuan 30 persen di jajaran penyelenggara pemilihan umum baik di KPU dan Bawaslu, Dalam Pasal 10 ayat 7 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaitikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen)” dan di Pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen”) ” jelasnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya