Sembilan Provinsi Punya Pj Gubernur, Fahira Idris Ingatkan DPD RI Juga Mitra Kerja Kepala Daerah

Sabtu, 9 September 2023 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) gubernur di provinsi yang masa jabatannya selesai pada 5 September 2023. Sembilan Pj gubernur ini bakal bertugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Sementara Pj Gubernur NTB yang sudah ditetapkan akan dilantik terpisah pada pada 19 September 2023 karena masa jabatan Gubernur NTB definitif baru akan habis pada tanggal tersebut.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, walau tidak dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilihan umum, tetapi para Pj Kepala Daerah mulai dari gubernur, bupati dan walikota memiliki kewenangan yang setara dengan kepala daerah hasil pilkada. Salah satunya kewenangan dalam bidang legislasi yaitu mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD sebagai mitra kerja. Namun, dalam menjalankan tugasnya dalam bidang legislasi, kepala daerah juga harus menjalin komunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan DPD RI.

Baca Juga :  Kini Pemda Raja Ampat Lucurkan Peta Daring di Pariwisata

“Saya mau ingat para Pj Gubernur yang baru saja dilantik, bahwa selain DPRD Provinsi, DPD RI juga merupakan mitra kerja Pj Gubernur. Ini karena, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah direvisi dalam Undang-Undang MD3, DPD RI diberi kewenangan dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Wewenang dan tugas ini diberikan oleh undang-undang untuk memastikan jalannya desentralisasi dan pembangunan daerah benar-benar berorientasi kepada kepentingan umum dan pelayanan publik,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fahira Idris, adanya relasi terhadap DPD RI sebagai territorial representative dan perda sebagai regulasi daerah adalah syarat utama berjalannya prinsip-prinsip otonomi daerah sesuai amanat konstitusi dan tercapainya tujuan desentralisasi yaitu mempercepat kesejahteraan rakyat di daerah. Oleh karena itu, penting bagi semua Pj Kepala Daerah untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan konsultasi dengan DPD RI terutama dalam urusan perancangan peraturan daerah (perda) maupun implementasi perda yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Jokowi Berikan Kurban Sapi Jumbo untuk 38 Provinsi

“Secara berkala DPD RI akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan perda. Wewenang ini diberikan kepada DPD RI agar kepala daerah dan DPRD dapat memaksimalkan potensi daerah, menyinergikan hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama sesuai ketentuan perundang-undangan dan berorientasi kepada kepentingan daerah,” ujar Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, sembilan Pj Gubernur yang sudah resmi dilantik adalah Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin; Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana; Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin; Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya; Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun; Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake; Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi; Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi; dan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga :  Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI Dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI Setiap Dapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis
100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan
Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano
Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
MKGR Tegaskan Dukung Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Pemerintahan Prabowo
Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR
Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB