DETIKINDONESIA.CO.ID, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyinggung soal mafia tanah dan reforma agraria saat menyampaikan Keynote Speech Seminar Nasional HUT ke-35 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, Rabu (28/9/2022).
LaNyalla mengingatkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada tahun 2017 lalu tentang mafia tanah yang harus diberantas hingga ke akarnya.
Saat itu, Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar mafia tanah digebuk saja tanpa pandang bulu. Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan tentang konflik agraria dan tata ruang, terutama terkait dengan lahan-lahan perkebunan dan kehutanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berkaitan dengan pola perambahan lahan tanpa izin dan praktik penyimpangan perluasan lahan di lapangan.
“Petani dan penanam kebun skala kecil adalah mereka yang kerap kali menjadi korban. Data tentang persoalan ini juga bisa kita akses di beberapa lembaga pemerhati persoalan agraria, terutama Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA,” ujar LaNyalla.
Menurutnya, mafia selalu identik dengan kelompok yang melakukan kejahatan secara terencana, rapi dan sistematis. Artinya jelas, dia tidak bekerja sendiri.
“Jadi kalau ada yang berhasil diungkap dan ditangkap oleh aparat penegak hukum, pasti rangkaiannya panjang. Ada big bos, ada pejabat, ada penghubung dan ada operator lapangan,” papar LaNyalla.
Para mafia menjalankan operasi kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerjasama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Mereka terbiasa menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, namun tersusun rapi, terencana dan sistematis.
Menurut LaNyalla, inilah tantangan bagi aparatur penegak hukum, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah yang ada di Kementerian ATR/BPN, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
“Di sini jugalah peranan para Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk aktif terlibat memberantas mafia tanah,” tegas LaNyalla.
Menurut LaNyalla, Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus bekerja ekstra keras melakukan mekanisme double check terhadap informasi dan pernyataan yang didapatkan. Mengapa hal ini penting, sebab, LaNyalla menilai akan menjadi masalah tersendiri jika data dan keterangan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah ternyata palsu atau tidak benar.
LaNyalla juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberi ruang check and re-check yang mudah untuk diakses oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melakukan validasi dan verifikasi. Ia juga meminta agar Satgas Anti Mafia Tanah juga harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas di semua lembaga, sesuai amanat
Presiden.
“Saya terus terang saja, tidak sedikit masyarakat yang mengadukan persoalan penyerobotan lahan dan persoalan agraria ini ke kantor saya di DPD RI. Artinya, masih ada kesulitan bagi masyarakat luas, untuk
mengakses meja atau desk Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk
Kementerian dan Aparat Penegak Hukum,” tutur LaNyalla.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Lanyallacenter |
Halaman : 1 2 Selanjutnya