Sempat di Skorsing dan JPU Belum Siapkan Berkas Tuntutan, Sidang Panti Rehab di Langkat Ditunda

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang tuntutan perkara Nomor 467, 468, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan 8 orang terdakwa berinisial DP, HS, HS, IS, TU, JS, SP dan RG, batal digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (26/10/2022)

Pasalnya, berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat belum juga siap. Mereka kemudian mengajukan penundaan selama seminggu, untuk kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tarkait tuntutan itu.

Hal itu disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH, di awal persidangan. Kemudian, Halida mempertanyakan perihal surat retitusi (ganti kerugian) dari LPSK yang disampaikan kepada JPU. Hal itu juga didengar para terdakwa secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

JPU harus lebih aktif
Karena JPU menyatakan restitusi tersebut masih dalam disposisi, Halida dengan tegas mengingatkan JPU agar lebih aktif. “Karena saudara (JPU) mewakili korban di sini. Kenapa bisa begitu. Kita tergantung pada penahanan,” tegas Halida.

Terlepas dari hal tersebut, kata hakim pegiat Muay Thai itu, ada pertimbangan yang menyangkut masa penahanan para terdakwa. Sementara, pihak PN Stabat sudah menerima restitusi dari LPSK terhadap korban Sarianto Ginting serta Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dengan terdakwa DP dan HS.

“Karena, restitusi yang diatur pada Perma Nomor 1 Tahun 2022, harus dijawab sama mereka (PH terdakwa). Kalau kalian (JPU) tidak kasih sekarang, kapan lagi mau dijawab sama mereka. Dalam Perma disebutkan, PH punya hak untuk menjawab,” tegas Halida, sembari menskor persidangan.

Baca Juga :  Intel Kejari Langkat Terkesan Arogan, Oknum Wartawan Nyaris "Ditelanjangi" Usai Dibawa Keruangan

Batas waktu penahanan

Majelis hakim juga mengingatkan, minggu ke tiga November mendatang, perkara tersebut harus sudah divonis. Sehingga, majelis harus memenuhi persidangan dengan baik. Mengingat batas waktu penahanan para terdakwa.

Usai sidang diskorsing atau pemberhentian sementara, JPU kemudian menyampaikan restitusi untuk DP dan HS dalam perkara pidana 170 KUHP dan 351 KHUP. Untuk perkara TPPO, JPU membebankannya kapada Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB