DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang tuntutan perkara Nomor 467, 468, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan 8 orang terdakwa berinisial DP, HS, HS, IS, TU, JS, SP dan RG, batal digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (26/10/2022)
Pasalnya, berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat belum juga siap. Mereka kemudian mengajukan penundaan selama seminggu, untuk kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tarkait tuntutan itu.
Hal itu disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH, di awal persidangan. Kemudian, Halida mempertanyakan perihal surat retitusi (ganti kerugian) dari LPSK yang disampaikan kepada JPU. Hal itu juga didengar para terdakwa secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU harus lebih aktif
Karena JPU menyatakan restitusi tersebut masih dalam disposisi, Halida dengan tegas mengingatkan JPU agar lebih aktif. “Karena saudara (JPU) mewakili korban di sini. Kenapa bisa begitu. Kita tergantung pada penahanan,” tegas Halida.
Terlepas dari hal tersebut, kata hakim pegiat Muay Thai itu, ada pertimbangan yang menyangkut masa penahanan para terdakwa. Sementara, pihak PN Stabat sudah menerima restitusi dari LPSK terhadap korban Sarianto Ginting serta Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dengan terdakwa DP dan HS.
“Karena, restitusi yang diatur pada Perma Nomor 1 Tahun 2022, harus dijawab sama mereka (PH terdakwa). Kalau kalian (JPU) tidak kasih sekarang, kapan lagi mau dijawab sama mereka. Dalam Perma disebutkan, PH punya hak untuk menjawab,” tegas Halida, sembari menskor persidangan.
Batas waktu penahanan
Majelis hakim juga mengingatkan, minggu ke tiga November mendatang, perkara tersebut harus sudah divonis. Sehingga, majelis harus memenuhi persidangan dengan baik. Mengingat batas waktu penahanan para terdakwa.
Usai sidang diskorsing atau pemberhentian sementara, JPU kemudian menyampaikan restitusi untuk DP dan HS dalam perkara pidana 170 KUHP dan 351 KHUP. Untuk perkara TPPO, JPU membebankannya kapada Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya