Sempat di Skorsing dan JPU Belum Siapkan Berkas Tuntutan, Sidang Panti Rehab di Langkat Ditunda

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang tuntutan perkara Nomor 467, 468, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan 8 orang terdakwa berinisial DP, HS, HS, IS, TU, JS, SP dan RG, batal digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (26/10/2022)

Pasalnya, berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat belum juga siap. Mereka kemudian mengajukan penundaan selama seminggu, untuk kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tarkait tuntutan itu.

Hal itu disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH, di awal persidangan. Kemudian, Halida mempertanyakan perihal surat retitusi (ganti kerugian) dari LPSK yang disampaikan kepada JPU. Hal itu juga didengar para terdakwa secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

JPU harus lebih aktif
Karena JPU menyatakan restitusi tersebut masih dalam disposisi, Halida dengan tegas mengingatkan JPU agar lebih aktif. “Karena saudara (JPU) mewakili korban di sini. Kenapa bisa begitu. Kita tergantung pada penahanan,” tegas Halida.

Terlepas dari hal tersebut, kata hakim pegiat Muay Thai itu, ada pertimbangan yang menyangkut masa penahanan para terdakwa. Sementara, pihak PN Stabat sudah menerima restitusi dari LPSK terhadap korban Sarianto Ginting serta Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dengan terdakwa DP dan HS.

“Karena, restitusi yang diatur pada Perma Nomor 1 Tahun 2022, harus dijawab sama mereka (PH terdakwa). Kalau kalian (JPU) tidak kasih sekarang, kapan lagi mau dijawab sama mereka. Dalam Perma disebutkan, PH punya hak untuk menjawab,” tegas Halida, sembari menskor persidangan.

Baca Juga :  Masuk Dalam Dapil 1 Langkat, Ini Visi dan Misinya Dicky Suhendro

Batas waktu penahanan

Majelis hakim juga mengingatkan, minggu ke tiga November mendatang, perkara tersebut harus sudah divonis. Sehingga, majelis harus memenuhi persidangan dengan baik. Mengingat batas waktu penahanan para terdakwa.

Usai sidang diskorsing atau pemberhentian sementara, JPU kemudian menyampaikan restitusi untuk DP dan HS dalam perkara pidana 170 KUHP dan 351 KHUP. Untuk perkara TPPO, JPU membebankannya kapada Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 10:13 WIB

POLISI “ETAM”NYA KAPOLDA KALTIM BRIGJEN POL ENDAR PRIANTORO, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:46 WIB

Polres PPU Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Balikpapan: Kodam VI/Mulawarman Serahkan Hasil Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB