Sempat di Skorsing dan JPU Belum Siapkan Berkas Tuntutan, Sidang Panti Rehab di Langkat Ditunda

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk TPPO, dengan tegas Halida menerangkan, belum kewenangan Majelis Hakim untuk menjawab restitusinya. Karena, hal itu belum diajukan di depan persidangan. Selain itu, dalam tiga perkara tersebut, restitusi hanya baru diajukan untuk terdakwa DP dan HS. Kemudian sidang itu ditunda hingga, Senin (31/10/2022) mendatang. Untuk pembacan tuntutan, akan digelar, Rabu (2/11/2022) nanti.

Dalam restitusi yang disampaikan LPSK, pihak Sarianto Ginting dan Bedul meminta Rp265 juta, sebagai tunjangan kematian untuk para korban. Jawaban atas restitusi itu, akan disampaikan secara tertulis oleh PH para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diusai sidang, penasihat hukum (PH) para terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, restitusi itu seharunsya terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara, dua berkas perkara kliennya adalah perkara 170 dan 351 KUHP, bukan perkara TPPO.

Baca Juga :  Cek Pos Yan Ketupat Toba 2024, Kapolres Langkat: Berikan pelayanan terbaik

“Meskipun demikian, kami akan mempelajari lagi berkasnya. Tapi intinya, restitusi itu menyangkut TPPO. Bukan karena tindak pidana biasa. LPSK memohonkan itu melalui JPU sebagai pengacara negara,” terang Mangapul.

PH para terdakwa itu menilai JPU tidak etis menyampaikan soal TRP yang akan dibebankan restitusi. Karena, hingga kini berkasnya belum dilimpahkan. Kalaupun hal itu memang ada, sebaiknya ditahan dulu dan tidak disampaikan di persidangan.

Selanjutnya, pada di tahun 2019, Bedul sudah menerima uang duka. Hal itu akan disampaikan PH para terdakwa pada persidangan berikutnya. Begitu juga Sarianto, pada persidangan sebelumnya, keluarga dia mengaku sudah menerima uang duka.

“Kita juga belum tau atas dasar apa muncul angka Rp265 juta itu. Apa dasar perhitungannya. Berkas restitusi dari LPSK baru kita terima hari ini. Jadi perlu kita pelajari dulu. Angkanya juga harus realistis. Bagaimana dasar penghitungannya,” tegas Mangapul.

Baca Juga :  Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Sekanjutnya, Mangapul dan timnya akan merundingkan hal tersebut kepada keluarga kliennya. Karena, keluarga kliennya lah yang pernah memberikan uang duka. “Nah, nanti bukti itu yang akan kita sampaikan di persidangan,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB