DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Senator asal Aceh, Fachrul Razi turut angkat bicara terkait pemanggilan Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni oleh Polda Aceh. Menurut Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI membidangi Hukum tersebut meminta Kapolri melakukan Pendekatan Persuasif di Aceh.
“Saya memahami psilokogis kombatan yang mengibarkan bendera sebagai simbol peringatan pada 4 desember yang lalu sebagai proses perdamaian, dan ini dilakukan dalam koridor mengenang perdamaian. Niat dan motifnya adalah tetap menjadi NKRI dan tidak ada tindakan yang mengarahkan kepada upaya pemisahan,” tegas Fachrul Razi kepada media, Selasa, (21/12/2021).
Fachrul Razi meminta Kapolri dan Polda di Aceh beserta jajarannya melakukan pendekatan persuasif. “Semua tahu Perdamaian Aceh sampai saat ini masih dalam proses transisi yang belum selesai, termasuk persoalan bendera yang masih belum selesai,” tegas Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alumni Politik Universitas Indonesia itu menambahkan, penggunaan dugaan makar di Aceh tidak tepat karena Aceh sudah dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai MoU Helsinki dan UUPA. “Istilah makar akan merusak trust building perdamaian Aceh yang sudah terbangun selama 16 tahun di Aceh, apalagi yang dimakarkan, semua struktur dan orang orang di GAM sudah diakui oleh negara, tidak ada lagi istilah makar,” tegas Fachrul Razi.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya