“Tentu Kami berharap kepada Komisi Yudisial RI sebagai lembaga pengawasan Hukum, harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang dipakai dalam proses seleksi tersebut. Sehingga memenuhi kualifikasi seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2017 tentang pembentukan susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah, khususnya pasal 15 ayat 1″. Kata Senator Asal Papua Barat ini.
Artinya berdasarkan hasil seleksi yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial dianggap tidak sesuai, atau belum sesuai dengan pasal 15 ayat 1 Peraturan Komisi Yudisial No. 1 tahun 2017 tentang pembentukan susunan dan tata kerja Komisi Yudisial di daerah harus menjadi tinjauan ulang.
Ia berharap Komisi Yudisial RI di Jakarta untuk menggunakan butir ke 6 dalam SK dimana surat keputusan disebutkan, jika calon yang telah dinyatakan lolos bisa digugurkan jika ditemukan adanya keterangan yang tidak sesuai dari calon-calon peserta dan untuk itulah hasil putusan Komisi Yudisial tentang Penghubung di Papua Barat harus cermat, keberadaannya harus benar-benar mempunyai nilai tambah di negeri ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika demikian yang terjadi maka dari awal lebih baik tidak usah mengirimkan tim tracking untuk melakukan seleksi di daerah, kalau hasilnya bukan berpatokan pada kualitas dari peserta yang ikut dalam seleksi tersebut”, tutup Senator DPD RI asal Papua Barat.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2