Senator Fachrul Razi dan Bustami Zainudin Daftarkan Gugatan PT Nol Persen ke MK

Jumat, 10 Desember 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, Senator Bustami berharap gugatan Konstitusi kita ini bisa diterima menghasilkan putusan seadil-adilnya terhadap seluruh warga negara Indonesia.

“Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materil UU Pemilu terkait Presidential Threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah ditingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional. Presidential Threshold ini menjadi penting nantinya agar UU kedepan menjadi rujukan kepada UU Pilkada sehingga kalau 20 Persen ini bisa kita Nol kan mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik Bupati, Gubernur, Walikota kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini”, ujar Senator Bustami asal Lampung.

Baca Juga :  Prestasi Dunia, Bupati Raja Ampat AFU Ke Maroko Menerima Penghargaan Penganugerahan UNESCO Global Geopark

Sebagaimana diketahui sebelumnya menurut Refli Harun telah ada 14 permohonan dari 14 permohonan tersebut 1 yang belum diputuskan, tapi seluruhnya ditolak tidak dapat diterima tetapi kami meyakini persoalannya bukan pada argumentasi hukumnya, tetapi pada soal-soal psikologi politiknya bahwa yang Presidensial Threshold ini menjadi alat bagi kekuasaan oligarki untuk melakukan dominasi terhadap pemilihan presiden tidak memberikan kesempatan kepada calon calon lainnya. hanya pada partai dan elit tertentu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Teruslah berjuangkan, kampanye PT 0 Persen, kepada Civil Society, Gerakan Mahasiswa dan juga semua elemen stakholder Demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing, Sangat penting adalah bagi warga negara yang memiliki hak konstitusi dan juga dilanggar mari sama sama kita gugat ke MK kita berbondong² mengajukan agar demokrasi ditegakkan. Sekali lagi Salam PT Nol Persen”, tutup Senator Fachrul Razi .

Baca Juga :  Menko PMK Muhadjir Effendy Tinjau Pembangunan di Kabupaten Puncak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB