“Keberadaan DPD RI saat menjadi tumpul sehingga merugikan suara pemangku kepentingan dan rakyat di daerah yang diwakili oleh mereka. anggota DPR RI adalah representasi partai politik, sedangkan anggota DPD RI adalah representasi daerah dan diakui sebagai lembaga politik yang diisi oleh orang-orang yang nonpartisan,” ujar Fachrul Razi.
Menurut Fachr Razi, Keinginan DPD RI kembali mengusulkan revisi UU Pemilu tersebut, tetapi proses kelembagaan harus berjalan di mana ada faktor waktu dan tahapan di dalamnya.
“Untuk itulah DPD harus bisa menjadi saluran dan membuka saluran bagi lahirnya calon-calon pemimpin bangsa” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2