“Penataan sistem presidensil adalah konsekuensi dari salah satu konsensus MPR khususnya terkait perubahan formal UUD NRI 1945 tahun 1999. Desain ketatanegaraan lebih menggambarkan kombinasi antara sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer ” ujar Fachrul razi.
Alumni FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan bahwa, Ada beberapa sub materi dalam rangka amandemen UUD NRI 1945 diantaranya penataan hubungan antara Presiden dengan lembaga negara lainnya, Peluang Calon Presiden dan Wakil Presiden perseorangan, Relevansi Ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presiden Threshold).
“Dalam perjalanan sejarah konstitusi, kali pertama melakukan amendemen terhadap UUD 1945 melalui Sidang Umum MPR RI pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Amendemen kedua sampai keempat UUD 1945 melalui Sidang Tahunan MPR RI, yakni amendemen kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000, amendemen ketiga pada 1-9 November 2001, dan amendemen keempat pada 1—11 Agustus 2002,” tungkas Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senator Asal Aceh itu mengatakan, Alasan yang mengemuka terkait dengan amendemen kembali terhadap UUD NRI Tahun 1945, antara lain demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amendemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002 sekaligus pintu masuk jalur perseorangan atau nonpartai politik agar bisa ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pilpres.
Hal ini mengingat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Disebutkan pula dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam Pasal 28D Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2