Senator Filep Soroti Lunturnya Fungsi Pengayom Polri Dalam Penanganan Konflik Agraria

Senin, 9 Oktober 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada dialog publik Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND). Diskusi yang mengangkat tema ‘Eksistensi Polri dalam Penanganan Konflik Agraria” itu dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023).

Dalam paparannya, Filep mengungkapkan deretan fakta dan peristiwa yang menunjukkan lunturnya fungsi dan tugas pokok Kepolisian sebagai pengayom masyarakat dalam penanganan konflik agraria. Filep menyebut sejak Juli 2022 hingga Juni 2023, terdapat 28 peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat Kepolisian saat pengamanan sumber daya alam.

“Sepanjang Juli 2022 – Juni 2023, didokumentasikan setidaknya 28 peristiwa kekerasan berkaitan dengan pengamanan Sumber Daya Alam (pertambangan, perkebunan, konflik agraria) yang melibatkan anggota Kepolisian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 28 peristiwa pelanggaran tersebut setidaknya menyebabkan 76 orang luka, 1 tewas dan 157 lainnya ditangkap,” sambung Filep.

Dari gambaran peristiwa itu, Filep menilai aparat Kepolisian seringkali menggunakan kekuatan berlebihan dalam hal pengerahan aparat dan tindakan di lapangan. Menurutnya, aparat seharusnya memfasilitasi protes masyarakat terhadap perampasan tanah mereka dan menjaga netralitas tanpa memihak pada kepentingan pemilik kapital atau pemodal.

Ia pun mengingatkan fungsi dan tugas pokok Kepolisian yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa fungsi Kepolisian yakni menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki

Kemudian pada Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kekuatan Polisi yang seringkali didasarkan pada paradigma keamanan klasik dengan fokus pada akumulasi kekuatan, penggunaan senjata, dan pendekatan kekerasan harus ditinggalkan, dan kita seharusnya menuju pendekatan keamanan yang lebih humanis dan emansipatif,” tegas senator Papua Barat itu.

Filep juga menyertakan sejumlah contoh kasus yang terjadi di tengah masyarakat seperti yang terjadi pada konflik petani Kalasey. Mengutip laporan KontraS, penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam sengketa sumber daya alam tercermin dalam kasus konflik petani Kalasey pada 7 November 2022 lalu itu.

“Dalam peristiwa tersebut, Kepolisian dalam hal ini Polres Manado menggusur lahan dan menghancurkan posko perjuangan petani. Tidak sampai disitu, sebanyak 48 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan delapan orang petani mengalami penganiayaan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong, pentungan, dan tameng. Perlakuan lainnya yang diterima petani pun dipiting, dicakar, ditendang, diinjak, serta dicaci dengan kata-kata kasar,” ujarnya.

Contoh kasus lainnya yakni kasus dalam aksi damai masyarakat Manggarai Barat. Dia menyebutkan, pada 1 Agustus 2022 lalu, aksi damai masyarakat yang menentang monopoli bisnis pengelolaan wisata Pulau Komodo dibubarkan secara paksa. Sebanyak 42 orang ditangkap dan puluhan orang mengalami penganiayaan selama aksi. Selain itu, terdapat 1 orang yang ditangkap akibat membuat postingan aksi di sosial media dan 2 orang mengalami penganiayaan ketika mengunjungi kawan mereka yang ditahan di Polres Manggarai Barat.

Baca Juga :  Real Count KPU 72 Persen: Prabowo-Gibran Semakin Tak Terkejar

Kasus lainnya yang terbaru saat ini tentang penangkapan sejumlah petani di Jambi yang dituduh melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan di lahan sawit Koperasi di Muaro Jambi yang merupakan plasma dari PT. Riky Kurniawan Kertapersada (PT. RKK).

Penangkapan yang dilakukan Polda Jambi itu diduga salah prosedur dan sedang didalami oleh Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN). Pasalnya lahan tersebut masuk dalam wilayah izin HTI PT. Wira Karya Sakti (PT WKS) dan masuk dalam lahan hutan di bawah Kementerian LHK RI.

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa Kepolisian seringkali ‘berpihak’ pada perusahaan dan mengabaikan tuntutan masyarakat. Hal ini menunjukan secara gamblang perlakuan hukum secara diskriminatif terhadap kelompok marginal atau dalam posisi yang lebih lemah. Pada akhirnya, hal tersebut menyebabkan kemerosotan kepercayaan masyarakat kepada Polisi,” katanya.

Lebih lanjut, Filep mengutarakan solusi atas kondisi di atas adalah perlunya menegakkan dan merefleksikan kembali peran Polri yang lahir dari rahim masyarakat sipil dan menjadi sahabat rakyat sipil.

Baca Juga :  LaNyalla: Sudah Seharusnya DPD Punya Proposal Perbaikan Konstitusi

“Daripada melakukan penegakan hukum secara diskriminatif terhadap masyarakat, sebagai representasi negara, polisi memainkan peran kunci dalam memastikan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan dengan mencegah, mendeteksi, dan menyelidiki kejahatan, melindungi orang dan harta benda, serta menjaga ketertiban dan keamanan publik,” ujarnya.

“Anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum seharusnya dapat melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM yang dilakukan pihak ketiga, termasuk perusahaan beserta aktivitas bisnisnya,” sambungnya.

Senator Filep menekankan, dalam konteks konflik agraria, Polri yang berperan sebagai sahabat rakyat sipil dapat memfasilitasi pendekatan kolaboratif, melindungi hak-hak asasi manusia, dan berperan sebagai penengah untuk mencapai solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak.

“Fungsi penegakan hukum yang dimiliki oleh Kepolisian sebagaimana mandat UU seharusnya tidak sampai dilaksanakan dengan cara melanggar hukum dan HAM. Dalam konteks penegakan hukum agraria, Polri harus memastikan bahwa tindakan mereka tidak hanya mematuhi peraturan hukum yang ada, tetapi juga memperhitungkan implikasi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari tindakan tersebut,” ujar Filep.

“Penegakan hukum harus berusaha mencapai keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak dan mempertimbangkan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru