DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto menilai praktik judi online yang sekarang ini marak terjadi sangat menyengsarakan rakyat. Pasalnya, akibat judi online, masyarakat bisa jual motor, mobil, rumah hingga tanah.
Dampak lain adalah sering terjadi pertengkaran suami-istri dalam keluarga. Bahkan berujung perceraian karena kalah judi online.
“Ini banyak terjadi di NTT. Saya yakin di tempat lain di republik ini juga terjadi hal serupa,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komite I DPD RI menjelaskan masyarakat tergiur judi online karena ingin cepat kaya. Modus judi online adalah memberikan kemenangan kepada masyarakat saat awal-awal terlibat judi.
Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |