Sengkarut Impor Segala Bidang, LaNyalla Ingatkan Faktor Pemburu Rente

Selasa, 10 Oktober 2023 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti mengingatkan Presiden dan aparat penegak hukum untuk fokus membersihkan pengaruh para pemburu rente dalam lahirnya kebijakan impor di kementerian serta BUMN di Indonesia. Karena, para pemburu rente ini disinyalir sudah masuk di dalam lingkar kekuasaan dan dapat melakukan distorsi tata niaga dan mengaburkan data.

“Contoh paling sederhana adalah kacaunya data kebutuhan gas bumi yang menjadi persoalan serius di dalam tubuh Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Sehingga gas over suplay dan terpaksa harus dijual lagi di pasar dunia. Padahal rekomendasi impor gas alam itu berbasis data,” tandas LaNyalla, Senin (9/10/2023).

Seperti diberitakan, impor gas alam bermula dari adanya data yang dipercaya oleh presiden atas laporan kementerian terkait, bahwa Indonesia akan defisit gas hingga 2040. Sehingga pemerintah menugaskan Pertamina mengimpor gas untuk kebutuhan domestik.

Nyatanya Indonesia tidak pernah kekurangan gas bumi. Pasar domestik hanya menyerap setengah produksi nasional. Bahkan dalam kalkulasi lapangan, kalau semua pembangkit listrik batubara dikonversi dengan bahan bakar gas bumi, dan semua kilang menggunakan gas, impor tetap tidak dibutuhkan.

“Kekacauan data dan sengkarut kebijakan ini patut diduga ada tangan-tangan pemburu rente, pengusaha yang berkelindan bersama penguasa, mengkreasi kebijakan, karena dengan adanya pembelian ke pihak ketiga, di situ ada pasti ada cuan yang bisa dibagi-bagi,” tandas Penasehat KADIN Jawa Timur itu.

Begitu juga dengan kebijakan impor di Kementerian Perdagangan terhadap sejumlah kebutuhan bahan pokok. Dikatakan LaNyalla, nyaris sembilan bahan pokok, mungkin selain bawang merah, kita impor. Berapa juta ton kalau dikalkulasi. “Berapa rupiah keuntungan importir per kilogramnya. Berapa yang dibagi-bagi. Ini aja kok persoalannya. Mau dapat duit cepat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Di Depan Keluarga Pinrang, LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Koyak Persatuan Bangsa

Oleh karena itu, LaNyalla meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden dan aparat penegak hukum fokus kepada permainan para pemburu rente ini. Meskipun menurutnya tidak mudah. Karena para pemburu rente ini umumnya terlibat sejak penyusunan kebijakan.

“Yang sulit itu kalau mereka sudah masuk di lingkaran pembuat kebijakan, atau bahkan si pembuat kebijakan itu sendiri. Ibarat kata penyair Khalil Gibran, mereka ini tidak pernah menyebar benih, tidak pernah menyusun batu-bata dan tidak pernah menenun kain. Tetapi menjadikan politik sebagai ladang mencari uang, untuk membangun kerajaan bisnisnya sendiri,” pungkas LaNyalla.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru