“Jika hal ini tidak serius ditanggapi pemerintah Pusat maupun Daerah, maka warga RT. 14/RW. 06 Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, siap memperjuangkan lahan tersebut dengan cara mereka sendiri,” tegas Jamrud dengan nada kesal.
Diketahui sebelumnya lahan tersebut dihuni oleh warga Parton, Mangga Dua Utara, sudah kurang lebih puluhan tahun. Namun tiba-tiba Andy Tjakra mengakui bahwa dirinya selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbekal selembar Surat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003.
“Hal ini kemudian tidak diterima baik oleh warga Ling. Parton, RT. 14/RW. 06, Kel. Mangga Dua Utara, sebab lahan tersebut sudah mereka huni sejak puluhan tahun, lagi pula lahan itu bukan berbetuk bidang tanah. Akan tetapi lahan tesebut berada di atas air, dan diketahui lahan yang berukuran kurang lebih 9.993 Meter tersebut masuk dalam kawasan suaka alam dan cagar budaya, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda), Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2