Sengketa Pilkades di Haltim Belum Ada Keputusan Resmi

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, HALTIM – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, hingga kini belum ada keputusan Resmi kendati sudah dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panitia Pilkades sebagaimana dirokemdasikan oleh Panitia Kabupaten.

Pasalnya, Calon Kepala Desa urut 1 Muhammad Kandung tetap bersikukuh bakal menempuh jalur hukum, apabilah putusan panitia pilkades Kabupaten Haltim terhadap sengketa pilkades desa wailukum berdasarkan hasil PSU dan memenangkan calon kepala desa urut 2 Abjan.

“Disaat Surat Suara di TPS I secara keseluruhan dinyatakan rusak pasca perhitungan suara, saya langsung kordinasi Kabag Hukum Setda Haltim Ardiansa Majid via whatsapp pribadinya dan berkonsultasi dengan ketua pantai pilkades kabupaten Hi Tamrin Bahara di kediamanya sekaligus saya minta untuk tidak dilakukan  PSU, karena sebelumnya saya sudah konsultasi dengan beberapa ahli hukum juga mengatakan hal serupa, akan tetapi mereka melakukan PSU tanpa ada dasar yang kuat,”Ujar Sinen Sapaan Muhammad Kandung. Senin,(13/12/2021) kemarin.

Kata Sinen, menurut  Kabag Hukum Setda Haltim Ardiyansah Majid,  walaupun di dalam peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades tidak mengatur secara spesifik mengenai PSU tetapi ada yurisprudensi terkait kasus pilkades desa waci dijadikan acuan untuk panitia agar melakukan PSU terhadap sengketa pilkades desa wailukum,

“Sementara yurisprudensi yang  dimaksudkan Ardiyansah Majid itu bukan putusan panitia pilkades melainkan putusan pengadilan,” katanya.

Lanjutnya, meskipun sudah ada penolakan PSU, tetapi tidak dihiraukan dan panitia pilkades kabupaten tetap mengeluarkan Rekomendasi PSU dengan nomor 140/20/PAN-Pilkades/11/2021.
Lebih aneh lagi lanjut dia,  pada saat penyerahan rekomendasi PSU pihaknya dilarang oleh ketua panitia kabupaten untuk berpendapat melainkan pembacaan Rekomendasi PSU dan kata panitia kalau ada pihak yg merasa tidak puas selakan gugat Ke PTUN.

Baca Juga :  Siswa MIS Batu Taga Halsel Raih Juara Dua Matematika di Ajang KSM Tingkat Nasional

Untuk itu, dirinya juga mengatakan, dalam proses buka kotak suara sampai pada tahapan PSU terindikasi kuat ada kejanggalan karena para calon kades maupun unsur pemerintah Desa tidak dilibatkan meberikan persetujuan, namun yang terjadi  panitia kabupaten peringatkan panita tingkat desah untuk melaksanakan perintah rekomendasi tersebut.

Terhadap sengketa pilkades wailukum ini, Sekertaris BPD Desa Wailukum Talib Rifai ikut angkat bicara, yakni meminta agar panitia pilkades tingkat kabupaten kiranya meberikan keputusan yang adil untuk dua pasangan,karena saat ini kubu kedua calon kades masing-masing cakades urut 1 dan 2 sama mengklaim kemenangan baik versi hasil PSU dan pengurus hitung 25 November 2021. (DI/Rizky)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rizky
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB