DETIKINDONESIA.ID, HALTIM – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, hingga kini belum ada keputusan Resmi kendati sudah dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panitia Pilkades sebagaimana dirokemdasikan oleh Panitia Kabupaten.
Pasalnya, Calon Kepala Desa urut 1 Muhammad Kandung tetap bersikukuh bakal menempuh jalur hukum, apabilah putusan panitia pilkades Kabupaten Haltim terhadap sengketa pilkades desa wailukum berdasarkan hasil PSU dan memenangkan calon kepala desa urut 2 Abjan.
“Disaat Surat Suara di TPS I secara keseluruhan dinyatakan rusak pasca perhitungan suara, saya langsung kordinasi Kabag Hukum Setda Haltim Ardiansa Majid via whatsapp pribadinya dan berkonsultasi dengan ketua pantai pilkades kabupaten Hi Tamrin Bahara di kediamanya sekaligus saya minta untuk tidak dilakukan PSU, karena sebelumnya saya sudah konsultasi dengan beberapa ahli hukum juga mengatakan hal serupa, akan tetapi mereka melakukan PSU tanpa ada dasar yang kuat,”Ujar Sinen Sapaan Muhammad Kandung. Senin,(13/12/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Sinen, menurut Kabag Hukum Setda Haltim Ardiyansah Majid, walaupun di dalam peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades tidak mengatur secara spesifik mengenai PSU tetapi ada yurisprudensi terkait kasus pilkades desa waci dijadikan acuan untuk panitia agar melakukan PSU terhadap sengketa pilkades desa wailukum,
“Sementara yurisprudensi yang dimaksudkan Ardiyansah Majid itu bukan putusan panitia pilkades melainkan putusan pengadilan,” katanya.
Lanjutnya, meskipun sudah ada penolakan PSU, tetapi tidak dihiraukan dan panitia pilkades kabupaten tetap mengeluarkan Rekomendasi PSU dengan nomor 140/20/PAN-Pilkades/11/2021.
Lebih aneh lagi lanjut dia, pada saat penyerahan rekomendasi PSU pihaknya dilarang oleh ketua panitia kabupaten untuk berpendapat melainkan pembacaan Rekomendasi PSU dan kata panitia kalau ada pihak yg merasa tidak puas selakan gugat Ke PTUN.
Untuk itu, dirinya juga mengatakan, dalam proses buka kotak suara sampai pada tahapan PSU terindikasi kuat ada kejanggalan karena para calon kades maupun unsur pemerintah Desa tidak dilibatkan meberikan persetujuan, namun yang terjadi panitia kabupaten peringatkan panita tingkat desah untuk melaksanakan perintah rekomendasi tersebut.
Terhadap sengketa pilkades wailukum ini, Sekertaris BPD Desa Wailukum Talib Rifai ikut angkat bicara, yakni meminta agar panitia pilkades tingkat kabupaten kiranya meberikan keputusan yang adil untuk dua pasangan,karena saat ini kubu kedua calon kades masing-masing cakades urut 1 dan 2 sama mengklaim kemenangan baik versi hasil PSU dan pengurus hitung 25 November 2021. (DI/Rizky)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Rizky |
Editor | : Harris |
Sumber | : |