Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil

Rabu, 17 April 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Seorang Ibu bernama Evi Dellas Oktavia meminta Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan kasus gugatannya secara adil.

“Dan obyektif juga,” kata Evi sapaannya.

Ibu berusia 48 tahun ini menggugat beberapa pihak untuk mengembalikan haknya berupa sertifikat hak milik (SHM) rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap hakim mengabulkan permohonan gugatannya berupa SHM dan mengganti kerugian immaterial.

“Karena saya sampai terusir dari rumah saya sendiri,” ujar ibu dua anak ini.

Menurutnya peristiwa naas itu berawal dari proses jual beli rumahnya yang dilakukan di 2018.

Saat itu ia bermaksud menjual rumahnya di Taman Pagelaran Ciomas Bogor yang harga pasarannya Rp.700-800 Juta.

Baca Juga :  Mengangkat Taraf Hidup PKL, DPP PPKL & AB Kembali Konsolidasi Akhir Tahun

“Sepakat 500 juta, karena butuh, saya setuju,” ucap Evi

Ketika ada seseorang bernama Acim berminat membeli rumahnya, Evi pun saat itu jujur kalau sertifikatnya masih ada di salah satu perusahaan multifinance di Ciwaringin Kota Bogor.

Berdasarkan kesepakatan Evi dan pihak yang ingin membeli rumahnya, mereka sepakat melunasi tagihan Evi di perusahaan multifinance tersebut.

“Pembeli ingin melihat sertifikat rumah saya,’ tutur Evi.

Evi datang melumasi ke perusahaan multifinance tersebut bersama perwakilan Acim yang ingin membeli rumahnya.

Evi dijanjikan akan langsung mendapatkan sertifikat rumahnya setelah pelunasan tagihan sekitar Rp.120 juta.

Setelah pelunasan, pihak perusahaan multifinance ternyata tidak langsung memberikan sertifikat rumahnya.

“Dijanjikan keluar 14 hari kerja,” ungkap Evi.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Gelar RDPU dengan SBMI dan YLBHI Bahas Pelindungan Terhadap PMI

Setelah 14 hari kerja, Evi menanyakan perihal sertifikat rumahnya kepada pihak yang melunasi tagihannya itu.

Namun ia menerima jawaban dari mereka, sertifikatnya sedang diproses.

Sampai pada suatu waktu, ia kaget ada tagihan dari bank lain yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar Cibinong

“Sertifikat saya jadi jaminan pinjaman di bank,” ungkap Evi

Ia pun menjelaskan kepada bank tersebut bahwa ia tidak pernah meminjam di bank itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB