DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Seorang Ibu bernama Evi Dellas Oktavia meminta Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan kasus gugatannya secara adil.
“Dan obyektif juga,” kata Evi sapaannya.
Ibu berusia 48 tahun ini menggugat beberapa pihak untuk mengembalikan haknya berupa sertifikat hak milik (SHM) rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap hakim mengabulkan permohonan gugatannya berupa SHM dan mengganti kerugian immaterial.
“Karena saya sampai terusir dari rumah saya sendiri,” ujar ibu dua anak ini.
Menurutnya peristiwa naas itu berawal dari proses jual beli rumahnya yang dilakukan di 2018.
Saat itu ia bermaksud menjual rumahnya di Taman Pagelaran Ciomas Bogor yang harga pasarannya Rp.700-800 Juta.
“Sepakat 500 juta, karena butuh, saya setuju,” ucap Evi
Ketika ada seseorang bernama Acim berminat membeli rumahnya, Evi pun saat itu jujur kalau sertifikatnya masih ada di salah satu perusahaan multifinance di Ciwaringin Kota Bogor.
Berdasarkan kesepakatan Evi dan pihak yang ingin membeli rumahnya, mereka sepakat melunasi tagihan Evi di perusahaan multifinance tersebut.
“Pembeli ingin melihat sertifikat rumah saya,’ tutur Evi.
Evi datang melumasi ke perusahaan multifinance tersebut bersama perwakilan Acim yang ingin membeli rumahnya.
Evi dijanjikan akan langsung mendapatkan sertifikat rumahnya setelah pelunasan tagihan sekitar Rp.120 juta.
Setelah pelunasan, pihak perusahaan multifinance ternyata tidak langsung memberikan sertifikat rumahnya.
“Dijanjikan keluar 14 hari kerja,” ungkap Evi.
Setelah 14 hari kerja, Evi menanyakan perihal sertifikat rumahnya kepada pihak yang melunasi tagihannya itu.
Namun ia menerima jawaban dari mereka, sertifikatnya sedang diproses.
Sampai pada suatu waktu, ia kaget ada tagihan dari bank lain yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar Cibinong
“Sertifikat saya jadi jaminan pinjaman di bank,” ungkap Evi
Ia pun menjelaskan kepada bank tersebut bahwa ia tidak pernah meminjam di bank itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya