Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil

Rabu, 17 April 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Seorang Ibu bernama Evi Dellas Oktavia meminta Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan kasus gugatannya secara adil.

“Dan obyektif juga,” kata Evi sapaannya.

Ibu berusia 48 tahun ini menggugat beberapa pihak untuk mengembalikan haknya berupa sertifikat hak milik (SHM) rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap hakim mengabulkan permohonan gugatannya berupa SHM dan mengganti kerugian immaterial.

“Karena saya sampai terusir dari rumah saya sendiri,” ujar ibu dua anak ini.

Menurutnya peristiwa naas itu berawal dari proses jual beli rumahnya yang dilakukan di 2018.

Saat itu ia bermaksud menjual rumahnya di Taman Pagelaran Ciomas Bogor yang harga pasarannya Rp.700-800 Juta.

Baca Juga :  Peringati HKN 2022, Bupati Freddy Thie: Visi Hadirkan Kesehatan Masyarakat Adalah Visi Bersama

“Sepakat 500 juta, karena butuh, saya setuju,” ucap Evi

Ketika ada seseorang bernama Acim berminat membeli rumahnya, Evi pun saat itu jujur kalau sertifikatnya masih ada di salah satu perusahaan multifinance di Ciwaringin Kota Bogor.

Berdasarkan kesepakatan Evi dan pihak yang ingin membeli rumahnya, mereka sepakat melunasi tagihan Evi di perusahaan multifinance tersebut.

“Pembeli ingin melihat sertifikat rumah saya,’ tutur Evi.

Evi datang melumasi ke perusahaan multifinance tersebut bersama perwakilan Acim yang ingin membeli rumahnya.

Evi dijanjikan akan langsung mendapatkan sertifikat rumahnya setelah pelunasan tagihan sekitar Rp.120 juta.

Setelah pelunasan, pihak perusahaan multifinance ternyata tidak langsung memberikan sertifikat rumahnya.

“Dijanjikan keluar 14 hari kerja,” ungkap Evi.

Baca Juga :  J-Trust Serahkan Sertifikat pada Billy, Sharen: Saya mau Healing dulu Ya

Setelah 14 hari kerja, Evi menanyakan perihal sertifikat rumahnya kepada pihak yang melunasi tagihannya itu.

Namun ia menerima jawaban dari mereka, sertifikatnya sedang diproses.

Sampai pada suatu waktu, ia kaget ada tagihan dari bank lain yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar Cibinong

“Sertifikat saya jadi jaminan pinjaman di bank,” ungkap Evi

Ia pun menjelaskan kepada bank tersebut bahwa ia tidak pernah meminjam di bank itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru