Pihak bank tidak mau tahu dan terus menagih melalui debt collector-nya.
“Akhirnya saya terusir dari rumah awal 2019,” tutur Evi.
Ternyata sertifikat miliknya dijaminkan ke BPR Sekar Cibinong untuk pengucuran kredit atas nama Angeline.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Angeline sendiri adalah masih ada kaitan saudara dengan Dwi Febrianto rekan bisnis Acim yang ingin membeli rumahnya.
Permasalahan semakin rumit, saat pada 2020 BPR Sekar Cibinong dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui sertifikat rumahnya berada di BPR Sekar Kaltim.
Sampai akhirnya melalui kantor pengacara Elisa Sugito dan Partners, Evi pada 2023 melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Melalui Elisa Sugito dan Partners, Evi menggugat 3 pihak, BPR Sekar Kaltim, Acim dan Angeline.
Elisa menjelaskan bahwa dalam persidangan, BPR Sekar Kaltim gagal membuktikan Levering (pemindahan hak milik) SHM Evi Delias Oktavia.
Menurutnya BPR Sekar Kaltim hanya mengutip pendapat hukum sebagai alat bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
Tergugat II dan III pun tidak mengajukan bukti tertulis dan saksi dalam persidangan.
“Dugaan kami, mereka (tergugat) melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Elisa.
Elisa berharap BPR Sekar Kaltim segera mengembalikan sertifikat milik kliennya.
“SHM ini demi hukum sah milik klien kami,” papar Elisa.
Elisa juga berharap putusan majelis hakim nantinya bisa memberikan terang kasus ini.
“Agar klien kami bisa hidup tenang,” tutur Elisa.
Sementara itu tim pengacara Evi lainnya, Wiend Sakti Myharto menyoroti pemberian kredit BPR Sekar kepada Angeline dengan jaminan sertifikat Evi.
Pemberian kredit kepada Angeline tanpa persetujuan Evi jelas melanggar prinsip itikad baik.
BPR Sekar melanggar prinsip itikad baik berdasarkan pasal 1338 Kita Undang Undang Hukum Perdata.
“Dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Wiend.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2