Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil

Rabu, 17 April 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak bank tidak mau tahu dan terus menagih melalui debt collector-nya.

“Akhirnya saya terusir dari rumah awal 2019,” tutur Evi.

Ternyata sertifikat miliknya dijaminkan ke BPR Sekar Cibinong untuk pengucuran kredit atas nama Angeline.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Angeline sendiri adalah masih ada kaitan saudara dengan Dwi Febrianto rekan bisnis Acim yang ingin membeli rumahnya.

Permasalahan semakin rumit, saat pada 2020 BPR Sekar Cibinong dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui sertifikat rumahnya berada di BPR Sekar Kaltim.

Sampai akhirnya melalui kantor pengacara Elisa Sugito dan Partners, Evi pada 2023 melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca Juga :  Gapai Kesepakatan di Sidang Mediasi ke Tiga, Sharen Pungkiri Tandatangan Surat Kuasa

Melalui Elisa Sugito dan Partners, Evi menggugat 3 pihak, BPR Sekar Kaltim, Acim dan Angeline.

Elisa menjelaskan bahwa dalam persidangan, BPR Sekar Kaltim gagal membuktikan Levering (pemindahan hak milik) SHM Evi Delias Oktavia.

Menurutnya BPR Sekar Kaltim hanya mengutip pendapat hukum sebagai alat bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

Tergugat II dan III pun tidak mengajukan bukti tertulis dan saksi dalam persidangan.

“Dugaan kami, mereka (tergugat) melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Elisa.

Elisa berharap BPR Sekar Kaltim segera mengembalikan sertifikat milik kliennya.

“SHM ini demi hukum sah milik klien kami,” papar Elisa.

Elisa juga berharap putusan majelis hakim nantinya bisa memberikan terang kasus ini.

Baca Juga :  Putusan Damai Dibacakan, Wikileaks: Pidana Tetap Lanjut, Perdamaian Hanya jadi Bahan Pertimbangan Hakim

“Agar klien kami bisa hidup tenang,” tutur Elisa.

Sementara itu tim pengacara Evi lainnya, Wiend Sakti Myharto menyoroti pemberian kredit BPR Sekar kepada Angeline dengan jaminan sertifikat Evi.

Pemberian kredit kepada Angeline tanpa persetujuan Evi jelas melanggar prinsip itikad baik.

BPR Sekar melanggar prinsip itikad baik berdasarkan pasal 1338 Kita Undang Undang Hukum Perdata.

“Dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Wiend.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB