Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil

Rabu, 17 April 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak bank tidak mau tahu dan terus menagih melalui debt collector-nya.

“Akhirnya saya terusir dari rumah awal 2019,” tutur Evi.

Ternyata sertifikat miliknya dijaminkan ke BPR Sekar Cibinong untuk pengucuran kredit atas nama Angeline.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Angeline sendiri adalah masih ada kaitan saudara dengan Dwi Febrianto rekan bisnis Acim yang ingin membeli rumahnya.

Permasalahan semakin rumit, saat pada 2020 BPR Sekar Cibinong dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui sertifikat rumahnya berada di BPR Sekar Kaltim.

Sampai akhirnya melalui kantor pengacara Elisa Sugito dan Partners, Evi pada 2023 melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca Juga :  Perayaan Imlek 2573 di Patal Senayan, Dihadiri Banyak Tokoh Nasional

Melalui Elisa Sugito dan Partners, Evi menggugat 3 pihak, BPR Sekar Kaltim, Acim dan Angeline.

Elisa menjelaskan bahwa dalam persidangan, BPR Sekar Kaltim gagal membuktikan Levering (pemindahan hak milik) SHM Evi Delias Oktavia.

Menurutnya BPR Sekar Kaltim hanya mengutip pendapat hukum sebagai alat bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

Tergugat II dan III pun tidak mengajukan bukti tertulis dan saksi dalam persidangan.

“Dugaan kami, mereka (tergugat) melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Elisa.

Elisa berharap BPR Sekar Kaltim segera mengembalikan sertifikat milik kliennya.

“SHM ini demi hukum sah milik klien kami,” papar Elisa.

Elisa juga berharap putusan majelis hakim nantinya bisa memberikan terang kasus ini.

Baca Juga :  4 Keajaiban Alam Yang Mendunia di Papua Pegunungan - Indonesia

“Agar klien kami bisa hidup tenang,” tutur Elisa.

Sementara itu tim pengacara Evi lainnya, Wiend Sakti Myharto menyoroti pemberian kredit BPR Sekar kepada Angeline dengan jaminan sertifikat Evi.

Pemberian kredit kepada Angeline tanpa persetujuan Evi jelas melanggar prinsip itikad baik.

BPR Sekar melanggar prinsip itikad baik berdasarkan pasal 1338 Kita Undang Undang Hukum Perdata.

“Dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Wiend.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB