Saya liat dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Otsus bagi Papua dan Papua Barat itu tidak ada pasal yang mengatur soal keberpihakan dan perlindungan orang asli Papua sendiri, tetapi semua diambil alih oleh Pemerintah Pusat lalu dikasih dana. Saya tidak kasih kewenangan sepenuhnya kepada pemerindah provinsi dan kabupaten kota di Papua.
Sementara di daerah Aceh kasih kewengan sepenuhnya kepada mereka dalam keberpihakan dan perlindungan orang asli daerah sana.
Dengan adanya pengalam dua puluh tahun lebih dalam era Otsus di tanah Papua seperti itu, sehingga rakyat menyatakan sikap tolak namanya pemakaran wilayah baru itu sudah sangat jelas, sehingga elit politik Papua jangan abaikan suara rakyat tetapi silahkan sampaikan aspirasi rakyat itu sampaikan kepada pemerinrah Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah pusat silahkan ditanguhkan soal Daerah Otonom Baru, ini lalu fokus bangun dengan kedua provinsi yang sudah ada ini saja dulu.
Mengingat utang negara bukan semakin menurun, tetapi semakin hari naik terus. Lalu provinsi dan kabupaten kota yang baru sedang dorong ini akan meminta dana dari mana. Karena daerah baru atau wilayah baru ini membutuhkan dana sangat besar.
Maka saya harap elit pilitik Papua, liatlah rakyatmu sedang menderita dan waktunnya elit politik Papua bersatu hati, lalu selamatkan utang, dan manusia Papua yang tersisa ini. Wamena, 11 Juni 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2