Aliong menjelaskan, PNS dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur Negara, aparatur Pemerintahan dan abdi masyarakat, oleh karena itu kedisiplinan dalam budaya dan etos kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban.
“Kita sebagai Abdi masyarakat khususnya pada Pemda Taliabu dengan melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tandasnya.
Ia berharap dengan penyerahan SK pengangkatan PNS dan sumpah yang telah diucapkan, pada hakekatnya merupakan kesanggupan pribadi terhadap Negara juga kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bekerjalah dengan menggali potensi diri masing-masing sesuai dengan bidang pekerjaannya, dan jadilah pioner bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik, lebih disiplin, dan lebih bertanggungjawab lagi, sekaligus bisa menjadi angin segar bagi reformasi birokrasi yang sedang kita upayakan,”Pungkasnya.(DI/BAHA)
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : SAF |
Sumber | : Aliong Mus |
Halaman : 1 2