Iqbal menyebutkan bahwa tanda-tanda gelombang PHK kedua sudah mulai terlihat, di mana sejumlah serikat buruh dilaporkan telah diajak berdiskusi oleh perusahaan terkait rencana pemutusan hubungan kerja. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan dan tengah mencari solusi agar tak melakukan PHK.
“Dengan diberlakukannya tarif impor baru oleh pemerintah AS mulai 9 April 2025, kemungkinan besar tekanan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan semakin berat,” kata Iqbal, Senin (7/4/2025).
Sayangnya, menurut Iqbal, pemerintah Indonesia belum menunjukkan langkah nyata dalam merespons kebijakan tarif impor dari Amerika tersebut. Belum ada kebijakan atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah penurunan produksi, tutupnya pabrik, atau PHK massal. Ia juga menyoroti sektor-sektor industri yang dianggap rentan terdampak, antara lain: tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, makanan dan minuman berorientasi ekspor ke AS, kelapa sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : HUKUM ONLINE |
Halaman : 1 2