DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Tahun 2024, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Zulkifli Ohorella, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (24/10/2024).
Dalam arahannya Zulkifli mengatakan, menindaklanjuti hasil evaluasi soal tapal batas di tingkat Kelurahan Tahun 2023 oleh tim penetapan batas Kelurahan/Desa Kota Tidore Kepulauan, dari total 40 Kelurahan yang ada, terdapat sekitar 32 Kelurahan yang batas Kelurahannya sudah tidak bermasalah.
“Namun secara administrasi walaupun sudah tidak bermasalah, tetapi belum memiliki peta yang valid sesuai dengan ketentuan yang ada, olehnya itu kami di Bagian Tata Pemerintahan tidak sendiri, kami bersinergi dengan Bapperida untuk membuat peta pemetaannya,” Jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkifli menambahkan, ada 8 Kelurahan yang dalam penilaian ini masih ada kendala yang perlu diselesaikan di wilayah Kelurahan masing-masing, Kelurahan tersebut diantaranya; Fobaharu, Jaya, Dokiri, Tuguiha, Guraping, Payahe, Akelamo dan Sofifi, masing perlu dibahas secara detail dengan lurah.
“Sementara di beberapa Desa juga ada sedikit masalah atau kendala di penentuan batas wilayah, namun melalui Dinas PMD saat ini kami masih tunda proses pembangunan tugu batas wilayahnya hingga selesai Pilkada 2024, untuk menjaga keamanan dan stabilitas,” Ujarnya.
Melalui rakor ini, Zulkifli menjelaskan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan dalam waktu dekat akan melaksanakan pengambilan titik koordinat di wilayah yang batas Kelurahan sudah tidak bermasalah, titik koordinat ini akan dijadikan dasar dalam peta pembuatan batas wilayah.
“Olehnya itu kami memohon peran penting dari Bapak/Ibu Camat dan Lurah agar dapat mendampingi tim untuk pengambilan titik koordinat tersebut. Semoga kegiatan ini berjalan lancar sesuai dengan yang kita harapkan bersama, dan peta batas wilayah dapat segera rampung,” Pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Camat Tidore, Camat Tidore Timur, perwakilan Camat Tidore Utara, Tidore Selatan, Oba dan Oba Selatan, serta 20 Lurah dan masing-masing pejabat/staf yang membidangi terkait batas wilayah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : |