Setelah Bawaslu Fakfak, Kini KPU Fakfak Juga Terseret Dana Korupsi Miliaran

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Setelah 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan yang dilansir media Papua Dalam Berita, Kemarin (19/1/2021).

Kini kasus tersebut juga diduga melanda institusi yang sama bergerak dalam penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fakfak – Papua Barat, dimana kembali di pertanyakan dana Pilkada Fakfak 2020 hingga kini, yakni “Rp.45 Miliar dana hibah menjadi tanda tanya” telah selesai pilkada dan pemerintahan barupun boleh berjalan dengan semestinya. Namun terkesan banyak pihak yang seakan lupa dengan bantuan mentereng dalam dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang di lansir beberapa media minggu lalu.

Baca Juga :  Respons Ucapan Viral Prabowo "Ndasmu Etik", Affandi Ismail: Tidak Layak Diutarakan!

Sejauh ini yang damati untuk pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak Sampai saat ini belum menjadi konsumsi public dan “rancu” saat sejumlah media menginformasikan pada tanggal 3 Agustus 2021 KPU Fakfak Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Ke Pemerintah Kabupaten Fakfak Sebesar 1,25 Milyar, namun data yang di keluarkan dari DPRD Kabupaten Fakfak bernomor surat : 790-903/185-p/2021 terkait rekomendasi penyelidikan di kejaksaan tinggi negeri oleh DPRD Fakfak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya public kembali membuka rekomendasi tersebut, ternyata ada hal yang kita lupa bahwa publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dan sejauhmana pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak terhadap dana hibah tersebut masih terganjal di realisasi danah hibah pada tanggal 18 Mei 2021 sejumlah Rp. 6.993.752.193 untuk agenda KPU Fakfak, padahal pilkada telah usai.

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
LSPI Kritik Kinerja Bahlil Lahadalia, Desak Prabowo Segera Lakukan Reshuffle
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru