DETIKINDONESIA.CO.ID, TAPANULI TENGAH – Setelah diadukan ke Kementerian Dalam Negeri RI, Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Bakhtiar Ahmad Sibarani kembali diadukan ke lembaga Komnas HAM dan Ombusman oleh pengacara Arianto Hulu, S.H, bersama sejumlah rekananya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Dini hari, Senin (14/2/2022)
Pengacara Arianto Hulu yang juga tokoh muda nasional yang kini di kuasakan oleh Calon Kepala Desa Menang yakni Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri, kab. Tapanuli Tengah saat memberikan press release di media ini, pada hari Senin dini hari, (14/2/2022).
Menurut Arianto Hulu bahwa penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih oleh Bupati Tapanuli Tengah diduga tanpa dasar hukum sebagaimana Ia menjelaskan secara kronologis dalam media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut saya pertama, Di Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak di 85 Desa pada tanggal 20 Desember 2021, kedua, Pilkades tersebut termasuk diikuti oleh Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri, kab. Tapanuli Tengah dengan Calon sebanyak 3 (orang), ketiga, Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut, Herianto telah dipilih oleh rakyat dan meraih suara terbanyak”. Kata Kuasa Hukum Arianto yang Sehari – hari menjadi Pengacara ini.
Arianto menegaskan bahwa Calon Nomor Urut 1 meraih Suara 0 (Nol), Calon Nomor Urut 2 (dua) meraih suara sebanyak 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) dan Nomor Urut 3 meraih suara sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) dan di buktikan sejumlah dokumen sebagaimana dalam press release. Ujar Pengacara Muda
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya