Tindakan yang diambil oleh KPUD Halsel ini patut di duga ada permainan kucing-kucingan dan atau Ciluk Ba, dengan oknum-oknum tertentu dimana ini untuk memuluskan rencana politik busuk mereka, pada Pemilu tahun 2024 nantinya,” ujar Said.
Sambungnya, dugaan ini dialamatkan kepada KPUD Halsel, dikarenakan secara mendadak mengubah portal awal pada pengumuman seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan menggeser nama-nama peserta, dari hasil rengking 2, 3 dan 5 sebagai dasar penetapan calon terpilih di ganti dengan rengking 7, 8 dan 9, yang telah di tetap sebagai calon terpilih.
Lebih lanjut Said, menyebutkan bahwa KPUD Halsel diduga masuk angin secara mendadak, sehingga melakukan sebuah tindakan konyol yang tidak patut untuk dicontoh. Maka itu kami dari LSM LIRA Malut menilai ada keanehan, yang terjadi di KPUD Halsel saat ini,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian maka KPUD Halsel sebagai penyelenggara di duga bekerja tidak sesuai dengan asas Pemilu yakni, transparansi dan atau keterbukaan berdemokrasi terhadap publik, guna menjaga amanat konstitusi tentang Pemilu yang adil dan serta jujur.
“Saya tegaskan jika KPUD Halsel tidak konsisten serta mengutamakan asas keterbukaan informasi publik, maka hal ini akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), selaku badan yang menangani setiap persoalan yang terjadi di lingkup penyelenggara Pemilu, dan kami meminta agar para Komisioner KPUD Halsel dipanggil untuk dimintai keterangan, bila perlu dicopot dari posisi mereka sebagai penyelenggara Pemilu, demi menjaga nama baik KPU,” tutupnya.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2