DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) terhadap 6 orang Eks Karyawan yang cacat prosedural atau tidak mendasar kini berlanjut di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (21/11/2023).
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar selaku pedamping anggota-nya mengatakan bahwa kami sudah melakukan koordinasi dengan Manajemen PT. IWIP untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi sampai sekarang tidak ada titik temu.
Perlu kami sampaikan bahwa ini adalah Perdana atau yang pertama dalam sejarah 6 orang eks karyawan PT. IWIP membawa masalah ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Lanjut Sofyan, mengatakan bukan hanya di Pengadilan yang kami tempuh, tetapi kami akan melaporkan Manajemen PT. IWIP yang terlibat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 6 orang eks Karyawan ke Polda Maluku Utara terkait Pencemaran nama baik terhadap 6 orang eks karyawan PT. IWIP dan bukti-bukti sudah kami siapkan semuanya.
Kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara adalah salah satu organisasi Pembela pekerja/buruh. Dalam konteks “Pembela” dia harus berdiri di kaki Keadilan. Sebab makna Keadilan itu adalah menempatkan sesuatu kepada yang berhak, agar hukum itu tegak lurus (Tutup Sofyan).
Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |