SGBN Malut: PT. IWIP Wajib Memberikan Seluruh Hak Kariyawan Yang Mengalami Korban Banjir

Jumat, 15 September 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG – Tepatnya di dalam perusahan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) telah terjadi Banjir yang begitu besar sampai-sampai jalan Provinsi pun tertutup oleh banjir tersebut.

Tidak terlepas dari kejadian tersebut pada tanggal 13 September 2023 banjir tersebut telah memakan korban yang mana korban bekerja di bagian Sporer Ceker 2 Departemen Civil Construction Devisi dan korban ditemukan pada tanggal 14 September 2023 pagi jam 08:00 WIT di Sungai yang bertempat di belakang Gudang Ore Smelter H, PT. IWIP.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa seluruh hak korban wajib perusahan PT. IWIP berikan sesuai regulasi yaitu uang kematian, BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua), dan Pesangon. Sebab Meninggalnya seorang karyawan merupakan akhir dari masa perjanjian kerja. Namun, perusahaan juga harus memenuhi hak karyawan yang meninggal dunia.

Lanjut Sofyan, Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 57 menyatakan bahwa Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan (1). Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); (2). Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan (3) penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).ungkap sofyan, jumat (15/9/2023).

Baca Juga :  Menyalamatkan 1.150.000 dan Berkinerja Baik, Brigjenpol Djoko Prihadi, SH Mendapat Penghargaan

Kami SBGN Malut akan selalu mengawal sampai hak Almahrum di penuhi seluruhnya oleh PT. IWIP berdasarkan regulasi yang tertera diatas, Tutup Sofyan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB