SGBN Malut: PT. IWIP Wajib Memberikan Seluruh Hak Kariyawan Yang Mengalami Korban Banjir

Jumat, 15 September 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG – Tepatnya di dalam perusahan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) telah terjadi Banjir yang begitu besar sampai-sampai jalan Provinsi pun tertutup oleh banjir tersebut.

Tidak terlepas dari kejadian tersebut pada tanggal 13 September 2023 banjir tersebut telah memakan korban yang mana korban bekerja di bagian Sporer Ceker 2 Departemen Civil Construction Devisi dan korban ditemukan pada tanggal 14 September 2023 pagi jam 08:00 WIT di Sungai yang bertempat di belakang Gudang Ore Smelter H, PT. IWIP.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa seluruh hak korban wajib perusahan PT. IWIP berikan sesuai regulasi yaitu uang kematian, BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua), dan Pesangon. Sebab Meninggalnya seorang karyawan merupakan akhir dari masa perjanjian kerja. Namun, perusahaan juga harus memenuhi hak karyawan yang meninggal dunia.

Lanjut Sofyan, Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 57 menyatakan bahwa Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan (1). Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); (2). Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan (3) penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).ungkap sofyan, jumat (15/9/2023).

Baca Juga :  Bupati DS: Lubuk Pakam pimpinan Camat Drs Syahdin Setia Budi Pane Layak & Pantas Jadi Kecamatan Terbaik Tingkat Sumatera Utara

Kami SBGN Malut akan selalu mengawal sampai hak Almahrum di penuhi seluruhnya oleh PT. IWIP berdasarkan regulasi yang tertera diatas, Tutup Sofyan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi
Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 08:12 WIB

Bupati Sragen Mendukung Program Penurunan Angka Kemiskinan di Wilayah Basis Pemerintahan

Selasa, 22 April 2025 - 10:02 WIB

Geliatkan Pariwisata, Bupati Sragen Undang Investasi Masuk

Senin, 21 April 2025 - 13:10 WIB

Bupati Sragen Pimpin Upacara Hari Kartini dan Serukan Semangat Emansipasi

Senin, 21 April 2025 - 12:56 WIB

Bupati Sragen Paparkan Program Pembebasan PBB dan Sekolah Rakyat dalam Halalbihalal KAHMI

Minggu, 20 April 2025 - 20:44 WIB

Bupati Sragen Resmikan Pengurus Baru DPD LDII Periode 2024–2029

Minggu, 20 April 2025 - 20:34 WIB

Bupati Sigit Pamungkas Dorong Kebangkitan Ekonomi Malam Lewat Night Market Langen Bogan di Sragen

Jumat, 18 April 2025 - 13:36 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Peran Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) dalam Pembangunan Daerah Sragen

Kamis, 17 April 2025 - 09:44 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Berdirinya KB dan TK Nur Aqila sebagai Wadah Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru