DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG – Tepatnya di dalam perusahan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) telah terjadi Banjir yang begitu besar sampai-sampai jalan Provinsi pun tertutup oleh banjir tersebut.
Tidak terlepas dari kejadian tersebut pada tanggal 13 September 2023 banjir tersebut telah memakan korban yang mana korban bekerja di bagian Sporer Ceker 2 Departemen Civil Construction Devisi dan korban ditemukan pada tanggal 14 September 2023 pagi jam 08:00 WIT di Sungai yang bertempat di belakang Gudang Ore Smelter H, PT. IWIP.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa seluruh hak korban wajib perusahan PT. IWIP berikan sesuai regulasi yaitu uang kematian, BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua), dan Pesangon. Sebab Meninggalnya seorang karyawan merupakan akhir dari masa perjanjian kerja. Namun, perusahaan juga harus memenuhi hak karyawan yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Sofyan, Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 57 menyatakan bahwa Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan (1). Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); (2). Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan (3) penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).ungkap sofyan, jumat (15/9/2023).
Kami SBGN Malut akan selalu mengawal sampai hak Almahrum di penuhi seluruhnya oleh PT. IWIP berdasarkan regulasi yang tertera diatas, Tutup Sofyan.
Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |