Menurut Sherly, langkah ini sesuai dengan komitmen awalnya bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sherly menegaskan bahwa tidak semua anggaran dapat diubah atau direvisi. Beberapa pos anggaran seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sudah memiliki alokasi yang tetap.
Dengan demikian, anggaran-anggaran tersebut dapat segera didaftarkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang akan ditutup pada 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan dengan lancar,” tegas Sherly. (*)
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TRIBUNNEWA |
Halaman : 1 2