DETIKIMDONESIA.CO.OD, TERNATE – Di duga tidak memiliki dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate. Dan juga sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam menanggapi, penerbitan SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung tersebut.
Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub, kepada media ini, Jum’at (30/9), menyampaikan bahwa terkait dengan kepemilikan SHM atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemkot Ternate, saat permohonan penerbitan SHM tersebut wajib ditelusuri oleh pihak terkait.
Lanjut Gufran, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, maka tidak diperbolehkan ada penerbitan SHM kepemilikan tanah diatas air. Selain itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana Permen tersebut juga tidak mengiyakan hal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya selain peraturan perundang-undangan tersebut, permohonan penerbitan SHM juga diwajibkan kepada pemohon agar mengatongi persyaratan sebagai berikut;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Bukti Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah diperoleh dari jual beli.
7. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
8. Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
9. Surat riwayat tanah
10. Surat pernyataan tidak sengketa.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya