SHM Andy Tjakra; HMI Cabang Ternate, “Ada Apa BPN dan Pemkota Ternate??

Jumat, 30 September 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub.(Doc:DETIK Indonesia)

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub.(Doc:DETIK Indonesia)

DETIKIMDONESIA.CO.OD, TERNATE – Di duga tidak memiliki dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate. Dan juga sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam menanggapi, penerbitan SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung tersebut.

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub, kepada media ini, Jum’at (30/9), menyampaikan bahwa terkait dengan kepemilikan SHM atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemkot Ternate, saat permohonan penerbitan SHM tersebut wajib ditelusuri oleh pihak terkait.

Lanjut Gufran, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, maka tidak diperbolehkan ada penerbitan SHM kepemilikan tanah diatas air. Selain itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana Permen tersebut juga tidak mengiyakan hal yang sama.

Sambungnya selain peraturan perundang-undangan tersebut, permohonan penerbitan SHM juga diwajibkan kepada pemohon agar mengatongi persyaratan sebagai berikut;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Bukti Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah diperoleh dari jual beli.
7. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
8. Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
9. Surat riwayat tanah
10. Surat pernyataan tidak sengketa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB