“Dari 10 poin persyaratan inilah kata Gufran, yang menjadi tuntutan warga RT. 14/RW. 006, Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dimana ini tidak dapat ditunjukkan oleh pihak BPN sehingga ada dugaan kuat pihak BPN Ternate, telah memainkan strategi kong kalikong dengan Andy Tjakra, untuk meraup keuntungan diatas laut yang diberi sertifikasi kepemilikan tanah tersebut.
Jika ini benar terjadi dan Pemkota Ternate, juga hanya tinggal diam maka sangat disayangkan, lahan yang telah di Perda kan oleh Pemkot pada tahun 2012 sebagai Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya ini hilang begitu saja dan bisa dibilang Pemkota Ternate kalah telak dengan Andy Tjakra. Hal ini dikarenakan Andy Tjakra, dengan muda mampu menganulir Perda dari Pemerintah yang berkekuatan hukum tetap.
Gufran juga meminta dengan tegas kepada pihak BPN Ternate, agar terbuka kepada publik terkait dokumen pendukung penerbitan SHM milik Andi Tjakra tersebut. Jika tidak maka dalam waktu dekat HMI Cabang Ternate, akan bangun komunikasi dengan warga RT. 14/RW. 006, Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, guna turun kejalan menggelar aksi unjuk rasa dan memboikot aktivitas BPN Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2