Setelah bermusyawarah untuk menentukan jadwal persidangan berikutnya, disepakati bahwa JPU harus melakukan penuntutan, Selasa (22/11/2022) mendatang. Halida pun menegaskan, bahwa JPU punyak waktu maksimal untuk bekerja. Justru hakim tidak punya waktu yang maksimal untuk menyusun konsep putusan.
Karena, pada tanggal 28 November mendatang, mejelis hakim harus sudah memvonis perkara tersebut. Hal itu atas pertimbangan masa tahanan para terdakwa yang akan segera berakhir. “Karena, Jum’at (25/11/2022) kami harus musyawarah. Karena Seninnya kami harus putusan,” tutur Halida.
Akhirnya, sidang itu ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022) mendatang, sekira jam 10.00 WIB. Halida berharap, agar JPU dan PH para terdakwa dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan. Tidak seperti pada sidang – sidang sebelumnya. Karena keterlambatan JPU, jadwal sidang selalu molor digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diinformasikan, terdakwa TU, JS, SP dan RG disangkakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka didakwa terkait kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul di panti rehabilitasi narkoba di Kuala, Langkat.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2