Sidang Ditunda, Mejelis Hakim Beri Kesempatan Terakhir JPU Siapkan Berkas Tuntutan TPPO

Kamis, 17 November 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah bermusyawarah untuk menentukan jadwal persidangan berikutnya, disepakati bahwa JPU harus melakukan penuntutan, Selasa (22/11/2022) mendatang. Halida pun menegaskan, bahwa JPU punyak waktu maksimal untuk bekerja. Justru hakim tidak punya waktu yang maksimal untuk menyusun konsep putusan.

Karena, pada tanggal 28 November mendatang, mejelis hakim harus sudah memvonis perkara tersebut. Hal itu atas pertimbangan masa tahanan para terdakwa yang akan segera berakhir. “Karena, Jum’at (25/11/2022) kami harus musyawarah. Karena Seninnya kami harus putusan,” tutur Halida.

Akhirnya, sidang itu ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022) mendatang, sekira jam 10.00 WIB. Halida berharap, agar JPU dan PH para terdakwa dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan. Tidak seperti pada sidang – sidang sebelumnya. Karena keterlambatan JPU, jadwal sidang selalu molor digelar.

Diinformasikan, terdakwa TU, JS, SP dan RG disangkakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka didakwa terkait kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul di panti rehabilitasi narkoba di Kuala, Langkat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB