DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan nomor perkara 467/Pid.B 2022/PN Stb, dengan terdakwa berinisial DP dan HS didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHPidana atas kematian Surianto Ginting penghuni di panti rehabilitasi (kerangkeng) milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangiangin (TRP) kembali digelar.
Dimana sidang digelar secara virtual diruang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (5/10/2022).
Adapun agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi mahkota dari tiga orang saksi SP, JS dan RG yang juga terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab milik TRP. dengan nomor perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diawal persidangan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum didampingi dua Hakim anggota saat itu mencecar saksi RG terkait almarhum Sarianto Ginting (SG).
“Setahu saya. Dia (SG) warga binaan di Desa
Raja Tengah, untuk yang punya pembinaan itu organisasi pemuda pancasila,” jawab saksi.
Lanjutnya majelis hakim menanyakan, siapa saja yang menjemput Sarianto Ginting dan apakah saksi sempat menjadi anak kereng dan menjadi besker disitu.?
“Sarianto dijemput dari rumahnya dengan empat orang termasuk saya, dangan mengunakan mobil avansa warna hitam dan setahu saya, Sarianto masuk kedalam mobil tidak ada paksaan. Dia dibawa ke panti rehabilitasi agar dilakukan pembinaan akibat ketergantungan narkoba,”lanjutnya
Dan Iya yang mulia, saya (saksi) sebagai bebas kereng (besker) ditempat pembinaan itu. Saya sudah lupa kapan Sarianto masuk ketempat pembinaan,” ketus RG yang juga mengakui dirinya merupakan mantan binaan dilokasi panti rehab.
Selain itu jelas saksi RG, dirinya merupakan penghuni bebas kereng atau diistilahkan besker. Setiba dilokasi yang mereka sebut panti rehab itu, Sarianto Ginting diturunkan dari mobil dan langsung dibawa anggota besker lainnya. Sementara dirinya (RG)duduk langsung melihat TV di ruang yang bersebelahan dengan ruang kereng.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya