“Setelah itu, saya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan Sarianto,” jelasnya dalam kesaksiannya
Namun dirinya membenarkan saat membawa Sarianto ke lokasi. saksi RG melihat terdakwa DP yang merupakan anak kandung TRP. “Saya lihat, tapi dia (DP) berada di lokasi kandang ayam dan dia hanya sekedar duduk-duduk di lokasi,” ungkap saksi
Bahkan dari kesaksian RG, selama berada di lokasi tidak ada melihat DP maupun HS menarik atau mendatangi Sarianto Ginting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Majelis Hakim dan JPU, dalam persidangan tersebut. RG mengatakan jika dirinya sudah banyak lupa atas kejadian di lokasi panti rehab. Tidak hanya itu, majelis hakim yang bertanya atas keterangannya yang dirangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi di kepolisian sudah larut malam.
Sehingga dia (saksi) hanya menjawab dan membaca seadanya saja dari hasil BAP agar segera selesai. “Saat saya diperiksa sudah malam ketua, sehingga saya jawab dan baca seadanya saja, biar sepat selesai,” jawab RG.
Dan kepada JPU saksi RG mengakui, jika dirinya mengetahui saat Sarianto Ginting ada masuk ke dalam kolam yang lokasinya berada di depan bangunan panti rehab. Dia juga ada mendengar orang yang berkata-kata bawa ke klinik. Ketika Sarianto masuk ke dalam kolam, cuma dia (saksi) mengaku tidak mengetahui persis siapa orang yang mengatakan hal tersebut.
Sementara itu kesaksian dari terdakwa JS dan SP didalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh terdakwa RG sebelumnya, yang intinya ketiga saksi mahkota tersebut tidak ada melihat langsung terdakwa DP dan HS ada melakukan tindak penganiayaan terhadap Sarianto Ginting, yang dikatakan meninggal dunia akibat penganiayaan saat berada di panti rehab tersebut.
Hal tersebut disampaikan Poltak Sinaga selaku penasehat hukum terdakwa, seusai dari persidangan. Ia menjelaskan ada tiga saksi mahkota yang diambil keteranganya dalam persidangan berkas terdakwa DP dan HS.
” Yakni RG, JS dan SP, dalam keterangan ketiga saksi mahkota tersebut tidak ada yang menyebutkan atau menyaksikan langsung bahwasanya terdakwa DP dan HS ada melakukan dugaan tindak penganiayaan atau pemukulan terhadap Sarianto,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2