Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan saksi yang berprofesi sebagai Notaris dan sudah Doktor agar tidak gampang membuat kesepakatan yang sifatnya ngambang, karena saksi tidak tahu legalitas BTC dan BTC ini tidak ada name boardnya, namun berani membuat perjanjian.
“Lembaga pelatihan non formal itu itu tidak boleh sembrono, harus ada ijin dari Dikti atau Dinas Pendidikan, apalagi kalau menggunakan anggaran dana desa itu akan jadi korupsi. Hal yang seperti ini banyak buat kepala desa dijerat korupsi. Seharusnya kalau seandainya benar ingin bekerjasama kenapa tidak membuat perjanjian dan memastikan legalitas lembaga lebih dulu baru sosialisasi. Kasihan kalau begini, nanti mahasiswanya yang akan rugi. Apalagi kalo ingin mengirimkan tenaga kerja ke Jepang, itu jauh lebih sulit,” cecar Majelis Hakim.
Tim Penasehat Hukum menilai, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum ini termasuk yang tiga kemarin di persidangan sebelumnya, 27 Oktober 2022, yaitu dari KPKNL, Zulkifli, Travel agen Saksi Hasnah dan Saksi Ida Bagus Cakra Bawa dinyatakan bahwa seluruh keterangannya tidak ada yang membuktikan terdakwa bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkifli meski dari KPKNL ternyata tidak pernah terlibat langsung dalam permohonan eksekusi terkait obyek lelang perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan Istri I Nengah Suciarni.
Hasnah mengaku mengalami kerugian Rp 200 ribu, karena telah kehilangan pulsa dan bayar transport.
Sementara Ida Bagus Cakra Bawa dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian yang dialaminya. Dari semua saksi ini makin menegaskan perkara ini tidak masuk akal dan jauh dari unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa IMSA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2