Sidang Lanjutan TPPO di Langkat Hadirkan Dua Orang Saksi Mahkota

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) agenda keterangan saksi mahkota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (11/10/2022).

Dimana sidang TPPO dengan nomor perkara 469/Pid.B 2022/PN Stb, menghadirkan dua orang saksi mahkota berinisial HS dan IS yang juga sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan TPPO bersama SP, JS dan RG.

Adapun sidang digelar secara virtual diruang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum didampingi dua Hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi, sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar.? “Sudah pak. Mungkin ada yang lupa pak,” jawab saksi HS.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Polwan Polres Langkat Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga di Dua Titik

Lanjutnya saksi menerangkan, pernah mengantarkan Abdul Siddiq alias Bedul warga Sawit Sebrang ketempat pembinaan yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

“Atas permintaan keluarga Bedul diantar ketempat pembinaan yang berada di Raja Tengah,”terang HS.

JPU kembali mencecar HS terkait Abdul Siddiq. Apakah saksi mengetahui saat membawa Abdul Siddiq dalam keadaan sakit.?

“Waktu akan diantarkan ketempat pembinaan, kami singga kesalasatu rumah makan padang distabat dan keadaan bedul sudah lemas dan dibelikan obat. Bedul juga bukan anggota PP dan pihak keluarganya yang meminta di antarkan kepembinaan narkoba,” ujar saksi.

Lanjutnya JPU mencecar saksi terkait tempat pembinaan tersebut. Sejak Kapan saksi (HS) mengetahui tempat pembinaan.? Dan apakah saat bedul dibawa ke pembinan dangan tangan di borgol.?

Baca Juga :  Belanja Perjalanan Dinas di Langkat Tembus 88,6 M. Ekonom USU Frof Ramli: Tidak Perlu Disetujui Jika Tidak Sesuai KISS

“Sejak 2016 saya mengetahui ada pembinaan disitu dan saat Abdul Siddiq alias Bedul di bawa ketempat pembinaan dengan tangan tidak terborgol,”cetus HS sembari mengatakan mengenali Dewa sebagai anak dari Plt Bupati Langkat nonaktif.

Dan dalam persidangan tersebut JPU juga menunjukan 6 surat pernyataan, namun hanya tiga surat yang diakui saksi (HS) disurat pernyataan itu.

Ditempat yang sama Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum juga mencecar saksi terkait Terang Ukur. Setahu saksi (HS) Terang Ukur sebagai apa dipembinaan itu dan sudah berapa lama dia menjadi pembina.? “Setahu saya, Terang Ukur sebagai pembina ditempat pembinaan dan berapa lamanya dia. Saya tidak mengetahui yang mulia.” lanjut HS.

Baca Juga :  Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

“Dan saat mengantarakan Abdul Siddiq alias Bedul diketempat pembinaan diterima Terang Ukur dan dimasukan kedalam pemabinaan oleh anak bebas kereng (Besker),”ucap saksi sembari mengatakan tidak mengetahui apakah tempat pembinaan tersebut dikunci atau tidak.

Dimana saat Ketua Majelis Hakim meminta keterangan kepada para terdakwa atas keterangan saksi (HS). Terdakwa TS membenarkan keterang saksi, SP tidak mengetahui, Uci tidak mengetahui, RG juga tidak mengetahui keterangan saksi.

Selanjutnya JPU juga menyampaikan kepada saksi mahkota kedua berinisial IS. Saksi sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar. Dan apakah saat dimintai keterang tersebut ada paksaan.?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 
Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 
KAMMI Didorong Jadi Agen Perubahan Nasionalisme Berkelanjutan
Prabowo Suntikkan Rp300 Triliun ke Danantara untuk 20 Proyek Strategis Nasional
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Sertijab Bupati Sragen: Sigit Pamungkas-Suroto Resmi Pimpin Sragen 2025-2030
Prabowo: Danantara Indonesia Harus Jadi Instrumen Pembangunan Nasional
Menteri UMKM: Perguruan Tinggi Berperan Strategis dalam Pengembangan UMKM

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:34 WIB

Sidak Pasar Galala, Wagub Maluku Utara Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:09 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Tunjuk Abubakar Abdullah sebagai Plt Kadikbud Malut

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:52 WIB

Mahkamah Konstitusi Resmi Sahkan Kemenangan Piet-Kasman di Pilkada Halut 2024

Senin, 24 Februari 2025 - 20:54 WIB

KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 

Senin, 24 Februari 2025 - 20:26 WIB

Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 

Senin, 24 Februari 2025 - 14:21 WIB

Taekwondo Halmahera Utara Sukses Sabet Medali di Kejuaraan Maluku Utara

Senin, 24 Februari 2025 - 11:29 WIB

Maluku Utara, Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi dan Peluang Kerja Melimpah

Senin, 24 Februari 2025 - 08:28 WIB

Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Capai Rp709 Miliar

Berita Terbaru