Sidang Lanjutan TPPO di Langkat Hadirkan Dua Orang Saksi Mahkota

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) agenda keterangan saksi mahkota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (11/10/2022).

Dimana sidang TPPO dengan nomor perkara 469/Pid.B 2022/PN Stb, menghadirkan dua orang saksi mahkota berinisial HS dan IS yang juga sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan TPPO bersama SP, JS dan RG.

Adapun sidang digelar secara virtual diruang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum didampingi dua Hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi, sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar.? “Sudah pak. Mungkin ada yang lupa pak,” jawab saksi HS.

Baca Juga :  Hari Jadi ke -77 Desa Baru Pasar VIII, Wisata Keluarga 'Kerangan Land' Resmi Dibuka

Lanjutnya saksi menerangkan, pernah mengantarkan Abdul Siddiq alias Bedul warga Sawit Sebrang ketempat pembinaan yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

“Atas permintaan keluarga Bedul diantar ketempat pembinaan yang berada di Raja Tengah,”terang HS.

JPU kembali mencecar HS terkait Abdul Siddiq. Apakah saksi mengetahui saat membawa Abdul Siddiq dalam keadaan sakit.?

“Waktu akan diantarkan ketempat pembinaan, kami singga kesalasatu rumah makan padang distabat dan keadaan bedul sudah lemas dan dibelikan obat. Bedul juga bukan anggota PP dan pihak keluarganya yang meminta di antarkan kepembinaan narkoba,” ujar saksi.

Lanjutnya JPU mencecar saksi terkait tempat pembinaan tersebut. Sejak Kapan saksi (HS) mengetahui tempat pembinaan.? Dan apakah saat bedul dibawa ke pembinan dangan tangan di borgol.?

Baca Juga :  Stadion Wombik Sorong Resmi Diserahkan, Ini Dilakukan PJ Bupati Sorong dan PJ Gubernur PBD

“Sejak 2016 saya mengetahui ada pembinaan disitu dan saat Abdul Siddiq alias Bedul di bawa ketempat pembinaan dengan tangan tidak terborgol,”cetus HS sembari mengatakan mengenali Dewa sebagai anak dari Plt Bupati Langkat nonaktif.

Dan dalam persidangan tersebut JPU juga menunjukan 6 surat pernyataan, namun hanya tiga surat yang diakui saksi (HS) disurat pernyataan itu.

Ditempat yang sama Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum juga mencecar saksi terkait Terang Ukur. Setahu saksi (HS) Terang Ukur sebagai apa dipembinaan itu dan sudah berapa lama dia menjadi pembina.? “Setahu saya, Terang Ukur sebagai pembina ditempat pembinaan dan berapa lamanya dia. Saya tidak mengetahui yang mulia.” lanjut HS.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Taliabu: ASN Tetap Jaga Netralitas

“Dan saat mengantarakan Abdul Siddiq alias Bedul diketempat pembinaan diterima Terang Ukur dan dimasukan kedalam pemabinaan oleh anak bebas kereng (Besker),”ucap saksi sembari mengatakan tidak mengetahui apakah tempat pembinaan tersebut dikunci atau tidak.

Dimana saat Ketua Majelis Hakim meminta keterangan kepada para terdakwa atas keterangan saksi (HS). Terdakwa TS membenarkan keterang saksi, SP tidak mengetahui, Uci tidak mengetahui, RG juga tidak mengetahui keterangan saksi.

Selanjutnya JPU juga menyampaikan kepada saksi mahkota kedua berinisial IS. Saksi sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar. Dan apakah saat dimintai keterang tersebut ada paksaan.?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB