“Benar telah dimintai keterangan oleh penyidik dan tidak ada paksaan,” jawab saksi
Lanjutnya JPU mencecar pertanyaan kepada IS. Pernakah saksi IS mengantarkan warga binaan atas nama Abdul Sidik alias Bedul.?
“Pernah mengantarkan bedul ketempat pembinaan, atas perintah ketua PAC PP Indo Jaya. Sebelumnya saya (IS) tidak mengetahui ada pembinaan disana. Dan saat mengantarkan bedul ketempat pembinaan diterima oleh Terang dan bedul dimasukan oleh besker ketempat pembinaan dalam keadaan tertutup. Namun untuk dikunci atau digemboknya saya tidak tau,”jawab saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU juga menanyakan kepada IS. Apakah saksi pernah kerumah TRP.? “Saya tidak pernah kerumah ketua MPC dan bila ketemu hanya saat ada kegiatan pelantikan. Untuk PKS didalam sana saya mengetahui, namun tidak mengetahui siapa pemilik PKS tersebut,” ujar IS.
JPU menanyakan kepada saksi. Saksi tahu keberadaan bedul sekarang.?
“Abdul Sidiq alias bedul sudah meninggal. Dan saat mengantarkan bedul ketempat pembinaan bersama Kepling, Dewi safitri, Lurah, Pak Camat ketua Atok, saya (saksi) dan satu orang yang tidak dikenal,” terang saksi.
Lanjutnya JPU menanyakan kepada saksi (IS). Apa penyebab kematian Abdul siddiq alias bedul meninggal dan saat mengatarkan bedul ketempat pembinaan, saksi ikut mengantarkan ketempat kerangkeng itu.?
” Penyakit asam lambung, saya tidak ikut mengantarkan kedalam. saya berada didepan,”cetus IS.
Diluar sidang Mangapul silalahi sekalu kuasa hukum terdakwa saat di wawancari awak media terkait sidang tersebut mengatakan. Hari ini sidang saksi mahkota dilanjutkan, karena ada satu berkas kemarin yang tertunda, yaitu atas inisial HS dan IS terhadap empat terdakwa dalam TPPO.
Dan dua saksi mahkota yang dihadirkan oleh jaksa, tidak tahu menahu kejadian, dikarenakan sifatnya mereka mengantarka. Dikarenakan ada permintaan keluarga kepada organisasi.
“Kemudian setelah sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, atas empat yang didakwa atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahwa tidak ada roses perekrutan disana, bahwa ada surat pernyataan orangtua mengikuti yang pernah mereka alami, kareana Terang dan Uci juga sebagai warga binaan dulunya yang bina oleh organisasi dulunya, jadi mereka meneruskan pola,” ucap PH.
Lanjut Mangapul. Dan dalam persidangan tersebut ada beberapa fakta yang terungkap, yang pertama tidak ada penyekapan disana, hakimpun mengetahui saat sidang lapangan dari mana masuk dan ada beberapa pintu disana dan kondisi disana.
“Soal layak atau tidak layak biar hakim yang memutuskan, yang jelas tidak ada penyekapan bahwa mereka didakwakan TPPO, tidak ada penyekapan, tidak ada kekerasan, tidak ada jual beli disana dan tidak ada exploritasi disana,” lanjut Mangapul.
Bahkan warga – warga binaan disana yang jenuh minta untuk beraktifitas. Dan dalam satu saksi saat bersaksi di persidangan lalu yang lupa namanya (Waoro), dipersidang dia jelas menyatakan bermanfaat tempat itu.
“Bahwa pernyataan inikan disampaikan kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya dengan niat yang tulus menyiapakan makanan dan kain ulos dan mendatang Terang Ukur mengucapkan terimakasih. Dan sepanjang yang kami tahu waoro itu berasal dari Nias,” ujar Mangapul sembari mengatakan, sidang besok akan menghadirkan 14 orang saksi yang meringankan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2