Sidang MK: Freddy Thie-Sobar Minta Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (Pemohon) mendalilkan bahwa perolehan suaranya sebesar 14.907 atau 48,51% disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Pihak Terkait) yang memenuhi unsur untuk dapat dilakukan diskualifikasi maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kaimana. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Dalam penyampaian pokok permohonan, M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara sah. Hal ini dikarenakan dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pemohon dan partai lain pendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024.

“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1,” ungkap Nasef.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Nasef juga menjelaskan inkonsistensi Termohon setelah Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan musyawarah secara tertutup yang dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024. Pasalnya, Termohon setelah musyawarah tersebut menerbitkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan tersebut Pihak Terkait dapat mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bersama dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi: PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.

Baca Juga :  Perindo Fakfak: Sebaiknya Calon Kepala Daerah di 2024 adalah Putra-Putri Terbaik Orang Asli Papua

“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.

Lebih lanjut, Nasef menjelaskan kelalaian Termohon dalam menerima pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana karena calon bupati pada Pihak Terkait atas nama Hasan Achmad mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku. Hal ini dibuktikan oleh Nasef dengan data perpindahan domisili Hasan dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.

“Termohon tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Termohon,” ungkap Nasef.

Baca Juga :  KPU Kaimana Tetapkan Jadwal Debat Publik Pada 2 dan 16 November

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru