Sidang Panti Rehab di Langkat Agenda Tanggapan Restitusi, Ini Kata Majelis Hakim dan Pengacara Terdakwa

Selasa, 1 November 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (31/10/2022).

Adapun persidangan berkas perkara masing-masing terdakwa DP, HS, IS dan HS, dengan nomor perkara 467/468/Pid.B 2022/PN Stb, yaitu mendengar jawaban dari penasehat hukum terkait surat permohonan restitusi yang diajukan oleh korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul melalui LPSK.

“Sudah selesai jawabannya penasahet hukum,” tanya Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH, MHum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon izin yang mulia. Secara prinsip ke keluarga, klien kami sudah disampaikan, dan tidak ada masalah untuk membayarnya,” saut Penasehat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi.

Baca Juga :  Sejumlah Oknum Kepala Sekolah SMP di Langkat Pergi Ke Bali, Sekjen Formapera Curiga Pakai Dana BOS

Sedangkan itu. Ketua majelis hakim juga mengatakan betapa disayangkannya, kenapa baru sekarang permohonan restitusi korban itu baru diajukan melalui LPSK.

“Padahal LPSK aktif dari awal sidang, sementara itu kita terikat dengan masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim.

Kemudian ketua majelis hakim pun bertanya kembali ke penasehat hukum terdakwa, berapa lama lagi memberi jawaban soal tunjangan kematian sebesar Rp 265 juta untuk keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

“Malam ini kami akan berdiskusi dengan keluarga,” ujar Mangapul.

“Berarti kita sidang lagi Rabu (2/11/2022), semoga berhasil. Kalau memang berhasil, silahkan bawa budgetnya. Jika tidak bisa dipenuhi dengan budget Rp 265 juta silahkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar JPU juga berkoordinasi dengan LPSK,” saut ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Ali Baham: ASN Boleh Maju Pilkada Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara

Sementara itu, ketua majelis hakim mengultimatum JPU, berhasil tidak berhasil restitusi ini, tanggal 9 November 2022 wajib sudah membaca tuntutan.

“Karena nanti ada pembelaan, di tanggal 23 November 2022 wajib sudah divonis para terdakwa,” tutup ketua majelis hakim.

Alhasil, sidang pembacaan permohonan restitusi ditunda, dan kembali digelar pada, Rabu (2/11/2022).

Diusai sidang. Didampingi Poltak Agustinus Sinaga, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan. Sidang hari ini mengagendakan jawaban dari PH terdakwa atas permohonan LPSK yang diajukan melalui Kejaksaan Negeri stabat tentang restitusi.

Dipersidangan tadi kami menyampaikan, bahwa kami sedang berunding dengan pihak keluarga terdakwa. Tapi pada prinsipnya,kita akan memberikan hak restitusi tersebut.

Baca Juga :  Goes to School, Satlantas Polres Langkat Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru