Sidang Panti Rehab di Langkat Agenda Tanggapan Restitusi, Ini Kata Majelis Hakim dan Pengacara Terdakwa

Selasa, 1 November 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (31/10/2022).

Adapun persidangan berkas perkara masing-masing terdakwa DP, HS, IS dan HS, dengan nomor perkara 467/468/Pid.B 2022/PN Stb, yaitu mendengar jawaban dari penasehat hukum terkait surat permohonan restitusi yang diajukan oleh korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul melalui LPSK.

“Sudah selesai jawabannya penasahet hukum,” tanya Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH, MHum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon izin yang mulia. Secara prinsip ke keluarga, klien kami sudah disampaikan, dan tidak ada masalah untuk membayarnya,” saut Penasehat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi.

Baca Juga :  Antisipasi Kelengkaan BBM dan Antrian Panjang, Diskoperindag Kepsul Bentuk Satgas Pengawasan

Sedangkan itu. Ketua majelis hakim juga mengatakan betapa disayangkannya, kenapa baru sekarang permohonan restitusi korban itu baru diajukan melalui LPSK.

“Padahal LPSK aktif dari awal sidang, sementara itu kita terikat dengan masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim.

Kemudian ketua majelis hakim pun bertanya kembali ke penasehat hukum terdakwa, berapa lama lagi memberi jawaban soal tunjangan kematian sebesar Rp 265 juta untuk keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

“Malam ini kami akan berdiskusi dengan keluarga,” ujar Mangapul.

“Berarti kita sidang lagi Rabu (2/11/2022), semoga berhasil. Kalau memang berhasil, silahkan bawa budgetnya. Jika tidak bisa dipenuhi dengan budget Rp 265 juta silahkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar JPU juga berkoordinasi dengan LPSK,” saut ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Dugaan Perambahan Hutan Mangrove di Langkat, KPH Stabat Benarkan Lokasi Tidak Jauh dari Bibir Pantai

Sementara itu, ketua majelis hakim mengultimatum JPU, berhasil tidak berhasil restitusi ini, tanggal 9 November 2022 wajib sudah membaca tuntutan.

“Karena nanti ada pembelaan, di tanggal 23 November 2022 wajib sudah divonis para terdakwa,” tutup ketua majelis hakim.

Alhasil, sidang pembacaan permohonan restitusi ditunda, dan kembali digelar pada, Rabu (2/11/2022).

Diusai sidang. Didampingi Poltak Agustinus Sinaga, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan. Sidang hari ini mengagendakan jawaban dari PH terdakwa atas permohonan LPSK yang diajukan melalui Kejaksaan Negeri stabat tentang restitusi.

Dipersidangan tadi kami menyampaikan, bahwa kami sedang berunding dengan pihak keluarga terdakwa. Tapi pada prinsipnya,kita akan memberikan hak restitusi tersebut.

Baca Juga :  Kampanye Perdana Di Morotai, Teriakan Warga Kalau Gubernur Cuma Sultan Nomor 1

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:56 WIB

Istri Arief Rosyid Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:10 WIB

Erick Thohir Sebut Harga Beras Melonjak Karena Situasi Geopolitik Dunia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 08:33 WIB

Alumni Trisakti Apresiasi Akan Beroperasinya Kereta Cepat Jakarta – Bandung

Berita Terbaru

Grafik Pasar Tambang Nikel Dunia (CNBC)

Artikel

Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:43 WIB

Keramaian pengunjung pembeli bakso di jalan lintas tengah sumatra. (Detik Indonesia Reporter RRI/Palas).

Nasional

Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:30 WIB