Sidang Panti Rehab di Langkat Agenda Tanggapan Restitusi, Ini Kata Majelis Hakim dan Pengacara Terdakwa

Selasa, 1 November 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tapi ada beberapa catatan. Pertama saya bisa sebut, bisa dikualifikasi. Sebenarnya LPSK ini melakukan proses intervensi dalam persidangan ini. Kenapa kalau memang sejak awal para korban ini berada dalam perlindungan dan menurut peraturan undang undang LPSK sejak awal mereka harusnya menyampaikan hak restitusi tersebut,” lanjut Mangapul.

Sehingga kalau korban ada hak restitusi pemulihan korban. Terdakwa juga punya hak soal masa penahanan. Sama sama sebenarnya majelis hakim, jaksa, kita pun kaget. Begitu mau agenda tuntutan muncul permohonan restitusi.

“Yang kedua, kalau kita mengacu pada perma nomor 1 tahun 2002 tentang tata cara pemberian restitusi, di situ jelas disebutkan pemberian restitusi, rehabilitasi itu kepada korban tindak pidana tertentu, misalnya teroris. TPPO atau TPPU,”cetus Mangapul Silalahi.

Nah, yang menjadi pertanyaan disini, lanjut Mangapul. Dari 3 berkas yang kualifikasi didakwa atas undang undang TPPU, berkas terhadap 4 orang, dengan nomor perkara 469/Pid.B 2022/PN Stb, Inikan pidana biasa.

Dan ini sifatnya permohonan, ketika tidak dikabulkan itu bisa diajukan gugatan perdata. Tapi adahal lebih penting daripada itu yang sangat mendasar, makanya kami bilang, kami juga mempelajari berkas.

“Disalasatu berkas permohonan abdul sidik alias bedul. Yang berhak mendapatkan restitusi tentunya keluarga. Jika tidak ada keluarga maupun kuasa yang diberikan keluarga atau wali dari penetapan pengadilan yang menentukan,” ucap Mangapul saat didampingi Poltak yang juga penasihat hukum terdakwa.

Selajutnya Mangapul Silalahi mengatakan adanya hal yang berbeda dengan penerimaan tersebut. “Ada namanya Dewi Safitri, ketika kita konfirmasi dia sepupu, sementara bedul (Almarhum) masih memiliki adik dan memiliki orang tua laki-laki,”lanjutnya

Baca Juga :  Wakapolres Langkat Serahkan Kunci Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-77

Sebelumnya LPSK lama melakukan penyidikan terkait korban dan seharusnya bisa dipastikan, bahwa ketika ada permohonan pengajuan restitusi keluarga korbanlah yang berhak yang mendapat itu.

“Permohonan pengajuan restitusi, keluarga korbanlah yang berhak yang mendapat. Inikan soal kemanusiaan, karena kalau kita baca soal restitusi ini soal kemanusiaan,” pungkas Mangapul.

Ditempat yang sama, Poltak Agustinus Sinaga yang juga penasehat hukum (PH) terdakwa mengatakan. Kami perlu tegaskan, bahwa dipersidangan kita menyatakan kemudian akan berpikir dan akan memberikan restitusi korban.

“Restitusi kalau bagi kita itu adalah kompensasi kerohiman ini adalah sebatas soal kemanusiaan saja, bukan juga karena soal LPSK, kita punya jiwa kemanusiaan,” lanjut Poltak.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Langkat Gelar Diskusi bersma Masyarakat

Artinya jangan dipelintir jika kita memberikan restitusi itu. Kita tetap pada posisi, bahwa sampai hari ini dalam persidangan, tidak ada hal yang menunjukkan bahwa kematian Sarianto dilakukan terdakwa DP dan HS.

“Begitu juga kematian dari Abdul Siddik alias bedul, kita sama-sama tahu terbuka di persidangan. Sebelum dia meninggal, sebelum dan dibawa ke panti rehab. Dia (Bedul) dimasa dipasar karena mencuri dan berulang – ulang. Artinya kita tetap pada pendirian, bahwa kita penasihat hukum dan terdakwa akan mencoba bernegosiasi dan berdiskusi. Dan kita kedepankan adalah soal kemanusiaan,” pungkas Poltak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB