DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang kasus dugaan penganiayaan dipanti rehab milik Bupati Langkat nonaktif TRP, dengan terdakwa berinisial HS dan DP, yang didakwa pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni Sarianto Ginting kembali digelar dengan agenda saksi A de Charge atau saksi meringankan.
Adapun saksi meringankan yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakawa dalam nomor perkara 467/Pid.B 2022/PN Stb, yakni Ardianta Sinulingga dan Reza.
Dimana sidang agenda saksi meringankan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum didampingi dua Hakim anggota, pada Rabu (12/11/2022)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dimulai sidang tersebut, Hakim anggota Dicki Irvandi mencecar pertanyaan kepada saksi Ardianta Sinulingga.
Dimana saat itu saksi merupakan mitra kerja terdakwa DP dalam hal jual beli brondolan dan tandan buah segar (TBS) sawit. Mereka hadir menemui DP di kandang ayam dekat panti rehab, untuk meberikan laporan penjualan sawit.
“Kami menemui Dewa untuk kirahan (hitungan) penjualan sawit. Saat itu, Dewa sedang memberi makan ayam di kandang dekat panti rehab. Lokasianya berdekatan dengan kolam dapan panti rehab,” tutur Ardi.
Saat itu, Ardi melihat Sarianto Ginting (penghuni rehab) sedang berenang di kolam. Tinggi airnya sekira sedada Sarianto. Kemudian saksi mendengar seseorang mengatakan ‘woi kok gak ada keluar lagi itu’.
Kemudian, seseorang yang diketahuinya bernama Josua, langsung melompat ke kolam dan mengangkat Sarianto yang sudah tenggelam. Saat itu, Ardi tidak mengenali bahwa yang tenggelam tersebut adalah Sarianto.
Sama halnya dengan Ardi, Reza juga melihat Sarianto sebelum tenggelam. Saat dia menjumpai DP di kandang ayam, Sarianto terlihat berjalan di pinggir kolam dan masuk kedalamnya. Saat di kolam, Sarianto sempat mengacungkan jempol kepada DP.
“Setelah mengacungkan jempol kepada Dewa, dia (Sarianto) tidak muncul lagi. Kemudian orang yang ada di sana menolongnya dan dibaawa ke depan panti rehab,” kenang Reza.
Setelah di darat, saksi melihat DP melakukan pertolongan kepada Sarianto. DP terlihat memeriksa denyut nadi Sarianto dan memompa dadanya. Kemudian Sarianto dibawa ke klinik oleh orang yang berada di sana, atas perintah DP.
Setalah itu, saksi tidak mengetahui apa yang terjadi kepada Sarianto. Di tempat itu juga, saksi mengatakan tidak ada melihat DP melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kepada Sarianto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya