Dimana usai sidang nomor perkara 467/Pid.B 2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS. ketua Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb, terhahap terdakwa TU, JS, SP dan RG terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saksi A De Charge yang dihadirkan sebanyak enam orang. Termasuk diantaranya saksi ahli dari UNIKA.
Dua saksi diantaranya merupakan pengurus organisasi Pemuda Pancasila (PP), yakni Mahdalia Sitepu (Adha) dan Faisal Ramadhan. Adha merupakan Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Langkat. Sedangkan Faisal, pernah menjadi ajudan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Sumut Anwar Syah (Aweng).
Mereka menjelaskan, sejak dipimpin Aweng PP Sumut bertekad memerangi dan memberantas narkoba. Bagi setiap pengurus PP, Aweng menginstruksikan untuk bersih dari narkoba. Diantaranya dengan rutin melakukan tes urin yang bekerja sama dengan pihak BNN kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, hal tersebut masih berlaku dan masuk ke tata tertib (Tatib) kepengurusan organisasi PP. Faisal sendiri, pada tahun 2012 pernah mengunjuni panti rehab itu bersama Aweng. Dimana, lokasinya tidak jauh dari kediaman Ketua MPC PP Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
“Setelah itu, saya tidak mengetahui lagi perkembangannya,” terang Faisal kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat.
Mendirikan tempat pembinaan
Saksi Adha juga membenarkan adanya aturan atau Tatib yang disebutkan Faisal. Seluruh anggota PP harus bersih dari pengaruh narkoba. Panti rehab itu, merupakan tempat pembinaan bagi anggota PP yang bermasalah dengan narkoba.
Sepengetahuan Adha, tempat itu didirikan oleh Ketua PAC PP Kuala Taruna PA, di lahan milik keluarga TRP. “Saat itu, ada 23 PAC PP di Kabupaten Langkat. Namun hanya Ketua PAC Kuala yang sanggup mendirikan tempat pembinaan untuk anggota yang terlibat narkoba bu hakim,” tutur Adha.
Namun, saksi tidak mengetehui secara pasti bagaimana sistem pengelolaan tempat pembinaan itu. Khusus kepengurusan PP Langkat, rutin dilakukan tes urin setiap 6 bulan sekali.
Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga, selaku penasihat hukum para terdakawa menegaskan. Saksi yang dihadirkan adalah orang yang bersama terdakwa saat kejadian. Saksi tau persis siapa yang memukul Bedul. Bukan sekali dua kali si Bedul mencuri. Dalam kesaksian sebelumnya dari saksi forensik, penyebab kematian Bedul karena benda tumpul
“Sesuai fakta persidangan, Bedul memiliki penyakit asma. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi maupun keluarganya, begitu juga dengan Dewa, saksi menyatakan tidak ada kekerasan yang dilakukan Dewa terhadap Sarianto Ginting,” pungkas Mangapul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2