Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

Kamis, 3 November 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang empat orang terdakwa berisinial DP, HS dan IS, HS dengan nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas perkara pidana dugaan kekerasan di panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin – angin (TRP) hingga mengakibatkan SG dan ASI alias Bedul meninggal dunia.

Kini ke-empat terdakwa melalui Penasehat Hukum Mangapul Silalahi kabulkan permohonan Restitusi atau santunan kepada dua keluarga korban (ahli waris), uang tunai senilai Rp 530 juta, di Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/11/2022).

Dimana dalam persidangan itu ketua majelis hakim, Halida Rahardhini SH MHum meyampaikan, surat Retititusi permohonan keluarga yang diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat atas meninggal korban telah dikabulkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum.

Uang tunai senilai Rp 530 juta itupun diminta ketua majelis untuk dihadirkan dimeja persidangan sementara.” Namun, uang ganti rugi atau santunan baru bisa diterima setelah perkara nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb berkekuatan hukum tetap pada bulan Desember,”lajut Halida Rahardhini.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2022.” Dimana, pelaku tindak pidana dan atau pihak ketiga melakukan pembayaran Restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang Restitusi dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Tapi kalau ada upaya hukum atas keputusan majelis hakim nantinya, mungkin satu tahun kedepan saudara baru bisa menerima,” ujar ketua majelis hakim sembari mengatakan majelis hakim tidak memiliki hak atas penitipan tesebut.

Baca Juga :  Bangunan Jembatan di PTPN II Langkat, Dialihkan Berdasarkan Adendum

Panatauan DetikIndonesia.co.id, sidang yang digelar diruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Pengadilan Negeri Stabat juga di ikuti secara virtual oleh ke-empat terdakwa dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

Pada persidangan itu, menurut surat pada yang dibacakan ketua majelis hakim. restitusi yang di mohonkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masing-masing keluarga korban mendapatkan tunjangan kematian atau santunan senilai Rp265 juta.

Untuk SG (almarhum) yang sudah bercerai dengan istrinya, hadir sebagai ahli waris Sariandi Ginting yang merupakan adik kandung almarhum. Sedangkan ASI alias Bedul, yang hadir sebagai ahli waris adalah Dewi Safitri yang merupakan sepupunya.

Dimana dalam sidang restitusi itu. Ketua majelis hakim mepertegas ahli waris ASI yakni Dewi Safitri. Yang statusnya sebagai sepupu untuk menerima restitusi itu. Hakim menyampaikan, secara hukum, status ahli waris tidak bisa ke sepupu. Terlebih, Bedul masih memiliki ayah dan adik dan paman.

Baca Juga :  Lantik 17 Pejabat Eselon I dan III, Ini Harapan Bupati Buru Selatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 10:13 WIB

POLISI “ETAM”NYA KAPOLDA KALTIM BRIGJEN POL ENDAR PRIANTORO, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:46 WIB

Polres PPU Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Balikpapan: Kodam VI/Mulawarman Serahkan Hasil Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB