Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

Kamis, 3 November 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang empat orang terdakwa berisinial DP, HS dan IS, HS dengan nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas perkara pidana dugaan kekerasan di panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin – angin (TRP) hingga mengakibatkan SG dan ASI alias Bedul meninggal dunia.

Kini ke-empat terdakwa melalui Penasehat Hukum Mangapul Silalahi kabulkan permohonan Restitusi atau santunan kepada dua keluarga korban (ahli waris), uang tunai senilai Rp 530 juta, di Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/11/2022).

Dimana dalam persidangan itu ketua majelis hakim, Halida Rahardhini SH MHum meyampaikan, surat Retititusi permohonan keluarga yang diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat atas meninggal korban telah dikabulkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum.

Uang tunai senilai Rp 530 juta itupun diminta ketua majelis untuk dihadirkan dimeja persidangan sementara.” Namun, uang ganti rugi atau santunan baru bisa diterima setelah perkara nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb berkekuatan hukum tetap pada bulan Desember,”lajut Halida Rahardhini.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2022.” Dimana, pelaku tindak pidana dan atau pihak ketiga melakukan pembayaran Restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang Restitusi dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Tapi kalau ada upaya hukum atas keputusan majelis hakim nantinya, mungkin satu tahun kedepan saudara baru bisa menerima,” ujar ketua majelis hakim sembari mengatakan majelis hakim tidak memiliki hak atas penitipan tesebut.

Baca Juga :  IKBK Memperingati Maulid Nabi Muhammad dalam Ukhuwah Islamiyah

Panatauan DetikIndonesia.co.id, sidang yang digelar diruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Pengadilan Negeri Stabat juga di ikuti secara virtual oleh ke-empat terdakwa dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

Pada persidangan itu, menurut surat pada yang dibacakan ketua majelis hakim. restitusi yang di mohonkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masing-masing keluarga korban mendapatkan tunjangan kematian atau santunan senilai Rp265 juta.

Untuk SG (almarhum) yang sudah bercerai dengan istrinya, hadir sebagai ahli waris Sariandi Ginting yang merupakan adik kandung almarhum. Sedangkan ASI alias Bedul, yang hadir sebagai ahli waris adalah Dewi Safitri yang merupakan sepupunya.

Dimana dalam sidang restitusi itu. Ketua majelis hakim mepertegas ahli waris ASI yakni Dewi Safitri. Yang statusnya sebagai sepupu untuk menerima restitusi itu. Hakim menyampaikan, secara hukum, status ahli waris tidak bisa ke sepupu. Terlebih, Bedul masih memiliki ayah dan adik dan paman.

Baca Juga :  Proyek Tender Senilai Rp15 Miliar di Langkat, CV Alfira Sari Lakukan Sanggah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB