Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

Kamis, 3 November 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diakhir persidangan, Halida memerintahkan panitera untuk membuat berita acara penyerahan restitusi itu. “Bagaimana keluarga korban dengan ini semua dan apa yang sudah terjadi, kalian ikhlaskan, dan pelakunya sudah dimaafkan,” ujar Halida, seraya dijawab oleh keluarga korban, bahwa mereka sudah mengikhlaskannya.

Usai penyerahan uang restitusi yang disaksika semua pihak, sidang pun ditutup. Kemudian majelis hakim memutuskan, persidangan dilanjutkan pada 9 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi Hasibuan mengatakan, mengapresiasi itikad baik dari para terdakwa. JPU nantinya akan mempertimbangkan hal itu dalam tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu niat baik dari para terdakwa. Kami akan mempertimbangkannya. Pastinya, akan mempengaruhi dalam tuntutan. Total uang tadi Rp530 juta dari dua berkas perkara serta dua orang korban. Kami terharu atas niat baik terdakwa,” tutur Indra.

Baca Juga :  IMO-Indonesia Mengecam Keras Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum Pejabat Karawang

Terpisah, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum (PH) para terdakwa mengatakan, proses mencari keadilan bertujuan untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Hal itu juga bagian proses dari pemulihan hak korban.

“Atas dasar demi hukum, kami PH para terdakwa mengabulkan permohonan yang diajukan LPSK. Kita juga mendengar bersama, pihak dari ahli waris sudah mengikhlaskan dan menerima itikad baik kita,” lanjut Mangapul.

Intinya, kalau sudah ada upaya dari para terdakwa dan pihak korban sudah menerimanya, itulah yang disebut dengan pemulihan keadilan (Restorative Justice). Melalui mekanisme itu, memungkinkan agar dilakukan pemulihan keadilan tersebut.

Kemudian Poltak menambahkan, bahwa keluarga para korban sudah mengikhlaskan dan tidak ada tuntutan apa pun di kemudian hari. “Kita juga sudah memberikan catatan, agar restitusi ini jatuh ke tangan ahli waris yang tepat,” tutur Poltak.

Baca Juga :  Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Karena PH para terdakwa menemukan, surat restitusi yang diajukan LPSK dinilai kurang cermat. Dalam hal ini, terkait ahli waris yang benar-benar berhak mendapatkan restitusi itu. “Jangan sampai jatuh ke tangan orang yang salah, karena akan mengakibatkan persoalan di kemudian hari,” tegas Poltak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB