Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

Kamis, 3 November 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diakhir persidangan, Halida memerintahkan panitera untuk membuat berita acara penyerahan restitusi itu. “Bagaimana keluarga korban dengan ini semua dan apa yang sudah terjadi, kalian ikhlaskan, dan pelakunya sudah dimaafkan,” ujar Halida, seraya dijawab oleh keluarga korban, bahwa mereka sudah mengikhlaskannya.

Usai penyerahan uang restitusi yang disaksika semua pihak, sidang pun ditutup. Kemudian majelis hakim memutuskan, persidangan dilanjutkan pada 9 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi Hasibuan mengatakan, mengapresiasi itikad baik dari para terdakwa. JPU nantinya akan mempertimbangkan hal itu dalam tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu niat baik dari para terdakwa. Kami akan mempertimbangkannya. Pastinya, akan mempengaruhi dalam tuntutan. Total uang tadi Rp530 juta dari dua berkas perkara serta dua orang korban. Kami terharu atas niat baik terdakwa,” tutur Indra.

Baca Juga :  Hamid Warga Desa Saketa: Doakan Sultan Asrul, Jadi Gubernur Malut

Terpisah, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum (PH) para terdakwa mengatakan, proses mencari keadilan bertujuan untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Hal itu juga bagian proses dari pemulihan hak korban.

“Atas dasar demi hukum, kami PH para terdakwa mengabulkan permohonan yang diajukan LPSK. Kita juga mendengar bersama, pihak dari ahli waris sudah mengikhlaskan dan menerima itikad baik kita,” lanjut Mangapul.

Intinya, kalau sudah ada upaya dari para terdakwa dan pihak korban sudah menerimanya, itulah yang disebut dengan pemulihan keadilan (Restorative Justice). Melalui mekanisme itu, memungkinkan agar dilakukan pemulihan keadilan tersebut.

Kemudian Poltak menambahkan, bahwa keluarga para korban sudah mengikhlaskan dan tidak ada tuntutan apa pun di kemudian hari. “Kita juga sudah memberikan catatan, agar restitusi ini jatuh ke tangan ahli waris yang tepat,” tutur Poltak.

Baca Juga :  M. Zamrud Zaid, Minta Bawaslu Menindak Tegas, Oknum Sekdes Kukupang Diduga Berpolitik Praktis,

Karena PH para terdakwa menemukan, surat restitusi yang diajukan LPSK dinilai kurang cermat. Dalam hal ini, terkait ahli waris yang benar-benar berhak mendapatkan restitusi itu. “Jangan sampai jatuh ke tangan orang yang salah, karena akan mengakibatkan persoalan di kemudian hari,” tegas Poltak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB