Diakhir persidangan, Halida memerintahkan panitera untuk membuat berita acara penyerahan restitusi itu. “Bagaimana keluarga korban dengan ini semua dan apa yang sudah terjadi, kalian ikhlaskan, dan pelakunya sudah dimaafkan,” ujar Halida, seraya dijawab oleh keluarga korban, bahwa mereka sudah mengikhlaskannya.
Usai penyerahan uang restitusi yang disaksika semua pihak, sidang pun ditutup. Kemudian majelis hakim memutuskan, persidangan dilanjutkan pada 9 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi Hasibuan mengatakan, mengapresiasi itikad baik dari para terdakwa. JPU nantinya akan mempertimbangkan hal itu dalam tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu niat baik dari para terdakwa. Kami akan mempertimbangkannya. Pastinya, akan mempengaruhi dalam tuntutan. Total uang tadi Rp530 juta dari dua berkas perkara serta dua orang korban. Kami terharu atas niat baik terdakwa,” tutur Indra.
Terpisah, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum (PH) para terdakwa mengatakan, proses mencari keadilan bertujuan untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Hal itu juga bagian proses dari pemulihan hak korban.
“Atas dasar demi hukum, kami PH para terdakwa mengabulkan permohonan yang diajukan LPSK. Kita juga mendengar bersama, pihak dari ahli waris sudah mengikhlaskan dan menerima itikad baik kita,” lanjut Mangapul.
Intinya, kalau sudah ada upaya dari para terdakwa dan pihak korban sudah menerimanya, itulah yang disebut dengan pemulihan keadilan (Restorative Justice). Melalui mekanisme itu, memungkinkan agar dilakukan pemulihan keadilan tersebut.
Kemudian Poltak menambahkan, bahwa keluarga para korban sudah mengikhlaskan dan tidak ada tuntutan apa pun di kemudian hari. “Kita juga sudah memberikan catatan, agar restitusi ini jatuh ke tangan ahli waris yang tepat,” tutur Poltak.
Karena PH para terdakwa menemukan, surat restitusi yang diajukan LPSK dinilai kurang cermat. Dalam hal ini, terkait ahli waris yang benar-benar berhak mendapatkan restitusi itu. “Jangan sampai jatuh ke tangan orang yang salah, karena akan mengakibatkan persoalan di kemudian hari,” tegas Poltak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2