DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb kembali digelar, pada Selasa (18/10/2022), dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, terdakwa DP dan HS mengikuti sidang itu secara virtual. Adapun agenda dalam sidang tersebut, untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (A De Charge) Sehmalem Tabana Sembiring.
Sidang yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH itu, saksi menerangkan, bahwa almarhum Sarianto Ginting kerap mencuri uang adiknya. Bahkan, Sarianto pernah meminta uang kepada ibunya sambil menghunuskan parang.
Hal itu dilakukan Sarianto untuk membeli narkoba. Atas dasar keresahan itu lah, keluarga Sarianto kemudian berinisiatif untuk direhab. Kemudian keluarganya meminta bantuan saksi, agar Sarianto dapat dibina di Panti Rehab di Raja Tengah, Kuala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga kali dia (Sariandi – adik Sarianto) datang ke rumah saya sama kakeknya. Di luar pun, sudah banyak hutang abangnya. Dia (Sarianto) sering mencuri duit di bengkel abangnya,” terang saksi di persidangan yang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum itu.
Waktu minta tolong pertama kali untuk merehab Sarianto, saksi belum memenuhi permintaan keluarganya. Sebelum keluarga Sarianto menemui saksi, mereka pernah datang ke panti rehab di Kuala, tapi tidak diterima.
Tidak sehat dan lemas
Setalah kali ke tiga keluarga Sarianto minta tolong, akhirnya saksi mau membantunya. Tapi saat itu masih diupayakan oleh saksi. Keesokan harinya, saksi dan kakek serta Sariandi pergi ke panti rehab.
Akhirnya, Sarianto diterima oleh Uci untuk direhab di sana. Kemudian, keluarga Sarianto menandatangani surat pernyataan sebelum Sarianto direhab. Besoknya, Sarianto dijemput dari rumahnya untuk dibawa ke panti rehab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya