Sidang Panti Rehab Dilangkat, Kembali Hadirkan Saksi A De Charge

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb kembali digelar, pada Selasa (18/10/2022), dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, terdakwa DP dan HS mengikuti sidang itu secara virtual. Adapun agenda dalam sidang tersebut, untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (A De Charge) Sehmalem Tabana Sembiring.

Sidang yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH itu, saksi menerangkan, bahwa almarhum Sarianto Ginting kerap mencuri uang adiknya. Bahkan, Sarianto pernah meminta uang kepada ibunya sambil menghunuskan parang.

Hal itu dilakukan Sarianto untuk membeli narkoba. Atas dasar keresahan itu lah, keluarga Sarianto kemudian berinisiatif untuk direhab. Kemudian keluarganya meminta bantuan saksi, agar Sarianto dapat dibina di Panti Rehab di Raja Tengah, Kuala.

“Tiga kali dia (Sariandi – adik Sarianto) datang ke rumah saya sama kakeknya. Di luar pun, sudah banyak hutang abangnya. Dia (Sarianto) sering mencuri duit di bengkel abangnya,” terang saksi di persidangan yang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum itu.

Waktu minta tolong pertama kali untuk merehab Sarianto, saksi belum memenuhi permintaan keluarganya. Sebelum keluarga Sarianto menemui saksi, mereka pernah datang ke panti rehab di Kuala, tapi tidak diterima.

Tidak sehat dan lemas

Setalah kali ke tiga keluarga Sarianto minta tolong, akhirnya saksi mau membantunya. Tapi saat itu masih diupayakan oleh saksi. Keesokan harinya, saksi dan kakek serta Sariandi pergi ke panti rehab.

Baca Juga :  Sempat di Skorsing dan JPU Belum Siapkan Berkas Tuntutan, Sidang Panti Rehab di Langkat Ditunda

Akhirnya, Sarianto diterima oleh Uci untuk direhab di sana. Kemudian, keluarga Sarianto menandatangani surat pernyataan sebelum Sarianto direhab. Besoknya, Sarianto dijemput dari rumahnya untuk dibawa ke panti rehab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari
DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK
Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:06 WIB

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB