Saksi menyebutkan, dia pernah ikut keluarga Sarianto ke panti rehab untuk mengantar pakaian. Disana lah saksi bertemu dengan Sarianto untuk pertama kalinya. Saat itu, Sarianto terlihat tidak sehat dan lemas. Bahkan, saksi mengetahui kalau sarianto sering mengkonsumsi obat untuk kesehatannya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum mengatakan, bahwa keterangan Sehmalem dengan keterangan saksi sebelumnya (adik Sarianto) berbeda. Padahal, Sariandi dalam kesaksiannya tidak ada melihat Sarianto saat mengantar pakaian ke panti rehab.
“Berdasarkan keterangan adik kandung korban saat memberikan kesaksian, dia tidak masuk atau tidak berjumpa langsung dengan korban Sarianto Ginting. Pakaian milik Sarianto saat itu dititipkan kepada penjaga panti rehab,” jelas Halida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengikhlaskan kematian Sarianto
Usai pemeriksaan saksi A De Charge itu, Halida memutuskan melanjutkan persidangan, Rabu (26/10/2022) mendatang. Agendanya, pembacaan tuntutan JPU sekaligus tuntutan perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb, dengan terdakwa HS, IS, TU, JS, SP dan RG.
Diusai persidangan, Poltak A Sinaga selakut penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan, bahwa Sarianto Ginting sudah lama sakit. Selain itu, Sarianto juga berulang kali berusaha untuk bunuh diri dan sering direhab.
“Di persidangan tadi, saksi menyebutkan sudah mengikhlaskan kematian Sarianto. Saat dibina di panti rehab Kuala, keluarga Sarianto merasa senang dan lega,” kata Poltak.
Selama ini, lanjut Poltak, keluarga Sarianto juga cukup resah. Karena, sering mencuri uang di bengkel adiknya dan meminta uang kepada ibunya dengan mengacam menggunakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2