DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Tiga Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPD RI sudah bisa memulai kerja. Kesepakatan itu terjadi setelah peserta Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022,
menyetujui komposisi dan keanggotaan pansus yang diusulkan oleh alat kelengkapan pengusul dan alat kelengkapan lainnya.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan 3 Wakil Ketua DPD RI yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin dan berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja Pansus dalam membahas isu-isu terkait, dengan disetujuinya komposisi dan keanggotaannya, Pansus sudah bisa memulai tahapan-tahapan pekerjaan,” demikian dikatakan oleh salah satu pimpinan sidang, Nono Sampono.
Tiga pansus bentukan DPD tersebut adalah Panitia Khusus Polymerase Chain Reaction (PCR), Panitia Khusus UU tentang Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) dan Panitia Khusus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
“Pembentukan 3 Pansus disepakati pada Sidang Paripurna ke-6 DPD RI tanggal 16 Desember 2021 sehingga sidang hari ini menyepakati struktur para anggota yang masuk ke dalam Pansus,” imbuh Nono.
Berdasarkan ketentuan tentang tata tertib, keanggotaan Pansus berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan atau kelompok provinsi yang ditetapkan dalam sidang paripurna. Bahwa keanggotaan Pansus diwakili oleh 11 anggota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya