DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – DPD RI menggelar sidang paripurna luar biasa ke-1 untuk pengambilan keputusan. Salah satunya pengambilan keputusan tentang pertimbangan DPD RI atas RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, dan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
“Melalui Sidang Luar Biasa DPD RI Ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Pimpinan DPD RI menyetujui pertimbangan RUU dari Komite IV DPD RI,” ketok Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Nono Sampono menjelaskan Pimpinan DPD RI mengapresiasi hasil kerja Komite IV yang telah menyelesaikan penyusunan pertimbangan DPD RI. “Pada prinsipnya DPD RI mengharapkan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun perekonomian nasional, dan melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” tukasnya.
Nono Sampono juga menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 248 huruf c UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. DPD RI memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dalam kerangka perwakilan daerah. “Artinya pertimbangan yang di sampaikan oleh DPD RI merupakan representasi dari kepentingan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Fernando Sinaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI mengenai pertimbangan DPD RI terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (TA) 2022. “Secara umum, ada beberapa poin yang menjadi catatan DPD RI kepada pemerintah atas pertanggung jawaban pelaksanaan APBN TA 2022,” tuturnya.
Catatan DPD RI, lanjutnya, DPD RI memberikan apresiasi atas opini WTP yang diperoleh pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Namun DPD RI memberi catatan terkait ditemukannya 16 permasalahan pada LKPP Tahun 2022 sebagaimana yang diungkapkan BPK, bahkan beberapa temuan merupakan permasalahan yang sama pada LKPP TA 2021.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara agar APBN sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” tegas Fernando Sinaga.
Fernando Sinaga menambahkan bahwa atas 16 permasalahan pada LKPP 2022 sebagaimana yang diungkap oleh BPK. DPD RI mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, dan tindak lanjut tersebut harus diselesaikan pada tahun 2023. “Kami mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tuturnya.
Komite IV DPD RI juga melaporkan tugasnya mengenai pertimbangan DPD RI terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024. DPD RI mempunyai peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan daerah, salah satunya melalui peningkatan alokasi dana transfer ke daerah. “DPD RI melihat adanya kontradiksi antara optimisme dan pesimisme dalam RAPBN TA 2024,” papar Fernando Sinaga .
Pada Sidang Paripurna ini, sambung Fernando Sinaga, Komite IV DPD RI menyampaikan laporan hasil tersebut dengan harapan dapat diambil pengesahan sebagai keputusan DPD RI. “Kami berharap laporan ini bisa disahkan menjadi keputusan tentang Pertimbangan DPD RI Terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022, dan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |