DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Rapat paripurna pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula serta Pemberlakuan mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama berbuntut panas, pada Kamis (30/06/2022).
Hal tersebut berbentuk perang mulut terjadi pada forum rapat paripurna selama kurang lebih 4 menit, lantaran salah satu anggota DPRD Kepsul, Dapil III asal Pulau Mangoli, Kadir Sapsuha, tidak menerima atas pembatalan anggaran belanja mesin Genset PLN untuk Pulau Mangoli yang di anggarkan pada APBD tahun 2021 dengan nilai Rp.1,2 Miliar. Kondisi sidang kianpanas, Kadir langsung keluar dari ruang Paripurna.
Kadir Sapsuha, saat di wawancarai sejumlah Media, mengatakan Pemerintah Daerah telah membatalkan kegiatan belanja mesin di Pulau Mangoli untuk pelayanan empat kecamatan di ABPD tahun 2021. Kemudian tidak dianggarkan lagi di tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mesin Genset PLN untuk membantu daya listrik di empat kecamatan di Pulau Mangoli yakni Desa Waisakai sampai di desa Wailoba, dan ini adalah merupakan kebutuhan masyarakat di empat kecamatan itu. Tapi ternyata sampai hari ini Pemerintah Daerah masih mengabaikan,” kata Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional.
Penulis | : Saf |
Editor | : Michael |
Sumber | : Kadir Sapsuha |
Halaman : 1 2 Selanjutnya