DETIKINDONESIA.CO.ID, DELISERDANG – Perkara dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan, dalam administratif dan dugaan KKN sistem perekrutan calon badan ADHOC PPK yang diselenggarakan KPU Deliserdang terus bergulir.
Pasalnya, setelah DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara menggeruduk kantor KPU Deliserdang, pada Selasa (3/1) lalu. FORMAPERA SUMUT melalui Feri Afrizal selaku ketua DPW saat memenuhi panggilan sidang terkait pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Deliserdang, Kamis (5/1/2023).
Dimana dalam sidang tersebut mengacu pada registrasi Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023 atas dasar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya disampaikan Formapera Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dalam sidang pertama dipimpin ketua majelis Muhamad Ali Sitorus, S.Ag, dengan agenda pemeriksaan atas laporan Feri Afrizal (Ketua DPW Formapera Sumut) dan terlapor oknum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang yang diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan sebagai Komisioner KPU.
Dipersidangan pemeriksaan yang dilakukan BAWASLU Deliserdang, pelapor membacakan seluruh temuan berula dugaan pelanggaran pada 8 Kecamatan yakni Kecamatan Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancurbatu, dan Labuhan Deli.
Dalam sidang tersebut, beberapa poin yang disampaikan antara lain pelanggaran mengenai peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara saat Ujian peserta dimana penyelenggara yang diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran saat peserta menggunakan handphone saat ujian sedang berlangsung.
Dalam sidang itu, Feri Afrizal menjabarkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistemastis melaluhi jalur khusus dari salahsatu pihak Penyelenggara yang diduga Komisioner KPU.
Feri juga menjabarkan dalam pemaparannya tersebut turut menyertakan bukti Screenshoot WhatsApp dugaan tersebut.
Di poin lainnya dalam pembacaan laporan, Feri menerangkan adanya peserta yang lolos tanpa mengikuti salahsatu tahapan seleksi berupa tahapan wawancara.
Disaat Ketua Majelis menyinggung Jawaban Laporan Pelapor, pihak terlapor yakni perwakilan KPU justru tidak siap.
Hal ini diketahui saat salahsatu perwakilan KPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis dengan mengatakan, belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari kedepan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya