Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum Menilai Hakim Keliru Dalam Membuat Pertimbangan

Senin, 3 Oktober 2022 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan (Prapid) Antara Zulihartono Alias Tono Dengan Polres Langkat Akhirnya Kandas, (Doc:DETIK Indonesia)

Sidang Praperadilan (Prapid) Antara Zulihartono Alias Tono Dengan Polres Langkat Akhirnya Kandas, (Doc:DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang praperadilan (Prapid) antara Zulihartono alias Tono dengan Polres Langkat akhirnya kandas. Majelis hakim Kurniawan SH MH memutuskan, gugatan Zulihartono dengan nomor 6/Par.Pid/2022/PN Stb ditolak. Alasannya, termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil.

Hal itu disampaikan Kurniawan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, pada Senin (3/10/2022).

“Termohon (Polres Langkat) telah melakukan yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (Zulihartono),” kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa saksi sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tahap Pembuktian Berkas Peserta Tender di Langkat Ricuh, Sejumlah Jalan Penghubung Ditutup 

Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi ahli. Pemohon juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila
Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 
Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 16:19 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru