DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang praperadilan (Prapid) antara Zulihartono alias Tono dengan Polres Langkat akhirnya kandas. Majelis hakim Kurniawan SH MH memutuskan, gugatan Zulihartono dengan nomor 6/Par.Pid/2022/PN Stb ditolak. Alasannya, termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil.
Hal itu disampaikan Kurniawan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, pada Senin (3/10/2022).
“Termohon (Polres Langkat) telah melakukan yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (Zulihartono),” kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa saksi sebagai tersangka.
Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi ahli. Pemohon juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya